Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Eror Coretax, Ditjen Pajak Klaim Telah Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

IBX-Jakarta. Setelah 10 hari diluncurkan dan menuai banyak kritik karena masih sulit diakses, seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Kementerian Keuangan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Coretax.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.   “Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025) dilansir dari laman Bisnis.com.

Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Ia juga menyampaikan, “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,”

Merespon kendala-kendala tersebut, DJP menekankan akan terus melakukan transformasi dan perbaikan layanan Coretax, serta peningkatan kapasitas Coretax DJP. Serta apabila WP menemukan kendala akses, WP dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi

Sumber: 10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak (Bisnis.com)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »