Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Eror Coretax, Ditjen Pajak Klaim Telah Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

IBX-Jakarta. Setelah 10 hari diluncurkan dan menuai banyak kritik karena masih sulit diakses, seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Kementerian Keuangan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Coretax.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.   “Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025) dilansir dari laman Bisnis.com.

Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Ia juga menyampaikan, “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,”

Merespon kendala-kendala tersebut, DJP menekankan akan terus melakukan transformasi dan perbaikan layanan Coretax, serta peningkatan kapasitas Coretax DJP. Serta apabila WP menemukan kendala akses, WP dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi

Sumber: 10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak (Bisnis.com)

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »