Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Eror Coretax, Ditjen Pajak Klaim Telah Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

IBX-Jakarta. Setelah 10 hari diluncurkan dan menuai banyak kritik karena masih sulit diakses, seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Kementerian Keuangan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Coretax.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.   “Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025) dilansir dari laman Bisnis.com.

Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Ia juga menyampaikan, “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,”

Merespon kendala-kendala tersebut, DJP menekankan akan terus melakukan transformasi dan perbaikan layanan Coretax, serta peningkatan kapasitas Coretax DJP. Serta apabila WP menemukan kendala akses, WP dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi

Sumber: 10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak (Bisnis.com)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »