Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Implementasi Pajak Karbon Kembali Dikaji Pemerintah, Bagaimana Kelanjutannya?

IBX-Jakarta; Pemerintah kembali mengkaji penerapan pajak karbon di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas kebijakan pajak karbon yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hanif menjelaskan bahwa pajak karbon menjadi salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. “Sebagian besar investasi besar di negara kita berasal dari investor internasional. Oleh karena itu, pajak karbon diperlukan untuk mendorong sekaligus mengingatkan mereka agar turut menjadi penggerak dalam perdagangan karbon di Indonesia,” ungkapnya usai acara Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dikutip Pajak.com pada 22 Januari 2025.

Hanif juga memastikan bahwa Indonesia telah siap untuk melakukan perdagangan karbon internasional. Hal ini didukung oleh adanya 1.780.000 ton CO2e unit karbon yang telah mendapat otorisasi. Unit karbon tersebut berasal dari beberapa proyek energi, seperti pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU) Priok Blok 4, konversi pembangkit single cycle menjadi combined cycle di PLTGU Grati Blok 2, pengoperasian PLTM Gunung Wugul, PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, serta konversi Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Dasar Hukum dan Progres Pajak Karbon di Indonesia

Pajak karbon telah diatur dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP, yang semestinya mulai diterapkan pada 2022. Namun, hingga kini penerapannya belum dilakukan. Pada pertengahan 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan aturan terkait pajak karbon sambil memastikan kesiapan sektor ekonomi dan industri agar pengurangan emisi karbon dapat tercapai secara optimal.

“Kami terus menyusun elemen-elemen pendukung, termasuk regulasi dan peraturan terkait. Selain itu, kami juga mempersiapkan kesiapan sektor ekonomi dan industri,” ungkap Sri Mulyani saat menghadiri Indonesia Net-Zero Summit pada 26 Agustus 2024.

Di sisi lain, mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon Indonesia menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengendalikan emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Menurut Sri Mulyani, sistem cap and trade yang mulai diterapkan saat ini dapat mempercepat komitmen dalam pengendalian emisi.

Ia menambahkan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus meminimalkan dampak negatif.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak karbon merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengarahkan perekonomian Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. Sebelumnya, tarif pajak karbon telah diatur dalam UU HPP dengan nilai minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan bertahap, dengan tujuan menghasilkan dampak positif sekaligus memperhatikan dampak negatifnya. Dengan demikian, transformasi ekonomi tetap terjaga, baik dari segi pertumbuhan maupun stabilitas

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »