Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Implementasi Pajak Minimum Global: Strategi Indonesia dalam Melindungi Basis Pajak

IBX-Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), melalui Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj), kembali menggelar Regular Tax Discussion (RTD) pada tanggal 19 Februari, sebuah forum diskusi yang secara rutin membahas perkembangan kebijakan perpajakan terkini. Dalam sesi terbaru, topik utama yang diangkat adalah implementasi Pajak Minimum Global (Pillar 2) di Indonesia, yang selaras dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Prof. John Hutagaol selaku Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI menegaskan bahwa Pajak Minimum Global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dirancang untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (MNEs) melalui strategi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sejak bergabung dengan Inclusive Framework on BEPS pada 2016, Indonesia telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini guna melindungi basis pajaknya.

Pilar 2 mengatur penerapan pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan kotor tahunan melebihi EUR 750 juta. Jika suatu entitas dalam grup memiliki tarif pajak efektif di bawah batas tersebut, maka akan dikenakan Top-up Tax melalui skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih setara dengan mencegah praktik pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam sesi pemaparan, Frans Manik dan Johannes Saragih dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP menguraikan aspek teknis dalam perhitungan tarif pajak efektif (ETR), metode alokasi pajak tambahan, serta persyaratan administrasi dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK 136/2024. Mereka juga menyoroti berbagai tantangan yang mungkin dihadapi, seperti:

  • Kompleksitas dalam perhitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan.
  • Kewajiban pelaporan tambahan, termasuk penyampaian GLOBE Information Return (GIR), SPT Pajak Minimum Global, serta notifikasi bagi wajib pajak.
  • Penyelesaian sengketa pajak serta penerapan aturan ini dalam konteks perjanjian pajak internasional (tax treaty).

Selain itu, DJP menekankan pentingnya kesiapan perusahaan dalam menyediakan sistem akuntansi dan pelaporan yang akurat dan transparan. Implementasi Pajak Minimum Global (GMT) ini juga mengharuskan adanya kolaborasi erat antara perusahaan, konsultan pajak, dan otoritas pajak untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi sistem perpajakan nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, DJP terus mengadakan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada perusahaan yang terdampak guna memastikan kesiapan administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi pajak global ini. Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, termasuk akuntan pajak dan dunia usaha, sangat krusial dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini di Indonesia.

Dari sudut pandang wajib pajak, Ivan Budiarnawan, Chief of Group Tax PT Astra International Tbk, menyoroti bahwa penerapan kebijakan ini menghadirkan tantangan besar bagi perusahaan. Tantangan tersebut mencakup meningkatnya beban administrasi, kebutuhan tambahan terhadap sumber daya manusia dan sistem teknologi, serta dampaknya terhadap strategi perencanaan pajak perusahaan. Ia juga menekankan bahwa entitas yang saat ini memperoleh insentif pajak, seperti tax holiday, berpotensi terdampak secara signifikan akibat penerapan mekanisme Top-up Tax dalam kebijakan ini.

Ivan mengusulkan agar administrasi dalam implementasi GMT di Indonesia disederhanakan serta adanya kepastian hukum yang lebih jelas. Menurutnya, wajib pajak dengan tarif pajak efektif di atas 15% seharusnya dapat memanfaatkan mekanisme Safe Harbor agar tidak terbebani dengan kewajiban pelaporan dan kepatuhan yang kompleks. Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan untuk mulai mempersiapkan diri lebih awal dengan menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan pajak, serta memastikan strategi pajak yang diterapkan tetap sejalan dengan ketentuan baru ini.

Diskusi ini menekankan pentingnya sinergi antara DJP, pelaku usaha, dan profesi akuntan pajak dalam mengawal penerapan Pillar 2 di Indonesia. Beberapa aspek utama yang menjadi sorotan dalam diskusi ini antara lain:

  • Perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih komprehensif mengenai PMK 136/2024, sehingga wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan kebijakan ini.
  • Penyempurnaan regulasi turunan guna mengakomodasi kebutuhan administrasi dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan kejelasan dalam penerapannya.
  • Pengembangan sistem pelaporan pajak yang lebih terintegrasi dan efisien untuk mengurangi beban administrasi yang berpotensi menjadi kendala bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Harmonisasi kebijakan insentif pajak dengan aturan GMT agar daya saing investasi di Indonesia tetap terjaga tanpa mengurangi potensi penerimaan pajak negara.

Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia dapat berlangsung secara efektif, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta tetap menjaga daya saing ekonomi nasional. Dengan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah dan sektor bisnis, kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan manfaat optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: Siaran Pers –Pengenaan Pajak Minimum Global: Upaya Indonesia Mengamankan Basis Pajak KAPj IAI Regular Tax Discussion (RTD) 19 Februari 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »