Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Dorong Kepentingan Negara Berkembang dalam Konvensi Pajak Global PBB

IBX – Jakarta. Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Konvensi Pajak Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Framework Convention on International Tax Cooperation/UNFCITC), sebuah inisiatif internasional yang tengah dibahas dalam lingkup PBB untuk menciptakan tata kelola perpajakan global yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menilai bahwa UNFCITC berpotensi menjadi kerangka pajak global baru yang lebih mengakomodasi suara negara berkembang, dibandingkan pendekatan yang selama ini didominasi oleh negara maju melalui OECD/G20.

Pembahasan konvensi ini mengerucut pada tiga alur kerja utama atau workstream yang telah disepakati. Alur kerja pertama (Workstream 1) mencakup tiga prioritas utama: penghindaran pajak, aliran keuangan gelap (illicit financial flows), dan pertukaran informasi antarnegara. Alur kerja kedua (Workstream 2) fokus pada pemajakan aktivitas jasa, termasuk perusahaan digital multinasional, sementara alur ketiga (Workstream 3) membahas mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan lintas negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa Indonesia telah menyampaikan masukan teknis, khususnya dalam Workstream 2 yang berkaitan dengan skema pemajakan perusahaan jasa. Indonesia cenderung mendorong pemajakan atas dasar omzet atau pendapatan kotor (gross-based taxation), ketimbang berbasis laba bersih (net profit), sebagaimana diusulkan oleh banyak negara maju. Pendekatan ini dinilai lebih adil bagi negara sumber seperti Indonesia, tempat aktivitas ekonomi dilakukan.

Dalam Workstream 3, Indonesia tetap konsisten menolak penerapan mekanisme arbitrase wajib sebagai instrumen penyelesaian sengketa pajak internasional. Sebaliknya, Indonesia mendorong agar penyelesaian tetap dapat dilakukan melalui sistem pengadilan yang terbuka dan akuntabel. Sikap ini sejalan dengan semangat menjaga kedaulatan fiskal serta memperkuat posisi negara berkembang dalam forum internasional.

Proses penyusunan konvensi ini sendiri telah berjalan sejak 2022, ketika Nigeria mengusulkan inisiatif tersebut atas nama kelompok negara Afrika. Gagasan ini membuahkan Resolusi PBB 77/244 pada November 2022, yang menjadi landasan awal pembentukan UNFCITC. Selanjutnya, Resolusi 78/230 pada Desember 2023 mengesahkan pembentukan Komite Perunding Antar-Pemerintah (Intergovernmental Negotiating Committee/INC) dan penyusunan Terms of Reference (ToR). Hingga pertengahan 2024, draf final ToR telah diadopsi dan pembahasan tiga workstream resmi dimulai. Pada saat pemungutan suara terkait adopsi ToR, sebanyak 125 negara menyatakan dukungan, sementara 9 negara menolak dan 46 abstain. Penolakan didominasi negara-negara markas perusahaan multinasional seperti AS, Inggris, Jepang, dan Kanada.

Dari perspektif akademisi dan masyarakat sipil, Konvensi Pajak PBB ini dianggap sebagai peluang untuk membenahi ketimpangan tata kelola perpajakan global. Roby Rushandie, Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, menjelaskan bahwa UNFCITC menawarkan enam keunggulan utama dibandingkan kerangka Dua Pilar OECD/G20. Pertama, konvensi PBB menjadikan pajak sebagai instrumen keadilan sosial dan pemenuhan hak asasi manusia, berbeda dengan pendekatan OECD yang lebih teknokratis. Kedua, prinsip one country, one vote yang dianut PBB dinilai menjamin inklusivitas dan kesetaraan antarnegara. Ketiga, konvensi ini cenderung berpihak pada negara sumber aktivitas ekonomi, bukan hanya negara domisili perusahaan.

Selanjutnya, Roby menilai UNFCITC lebih efektif dalam memerangi aliran keuangan gelap dan memperluas basis pajak negara berkembang. Dari sisi legitimasi, dukungan dari Majelis Umum PBB memberikan bobot hukum yang kuat terhadap konvensi ini. Terakhir, cakupan isu yang dibahas pun lebih luas, dimana meliputi digitalisasi, transparansi aset global, pajak kekayaan, dan aspek keberlanjutan seperti pajak iklim. Hal ini berbeda dengan fokus sempit OECD pada redistribusi laba digital dan tarif minimum global.

Akan tetapi, Indonesia menyadari bahwa proses pembentukan UNFCITC tidak akan mudah, terutama mengingat resistensi dari negara-negara maju yang memiliki kepentingan besar dalam status quo sistem perpajakan internasional. Karena itu, penting bagi negara-negara berkembang untuk membangun solidaritas, merumuskan posisi bersama, dan memastikan suara mereka terdengar dalam proses negosiasi. Pemerintah Indonesia sendiri akan terus mengikuti perkembangan dan terlibat aktif dalam perundingan, sembari memastikan bahwa hasil akhirnya tidak hanya mencerminkan keadilan fiskal global, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dalam negeri.

Sumber: RI Soroti 4 Isu di Konvensi Kerja Sama Pajak Global PBB

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »