IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah mendorong strategi besar untuk menjadikan negara ini sebagai pusat investasi data center di Asia Tenggara. Denny Setiawan, Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika, menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif pajak agar investor global semakin tertarik menanamkan modalnya. Upaya ini dinilai mendesak mengingat tingginya potensi pasar digital Indonesia, namun masih tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal kapasitas infrastruktur dan kemudahan berbisnis.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga berencana memperluas pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, serta potongan pajak super (super deduction) untuk riset, pengembangan, dan penguatan sumber daya manusia. Insentif serupa juga akan ditawarkan melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di mana investor berpeluang menikmati keringanan pajak serta kemudahan perizinan, meski keterbatasan lokasi pembangunan di kawasan industri tertentu masih menjadi kendala.
Sejumlah laporan independen, termasuk dari King & Wood Mallesons dan IntelliNews, menyoroti bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius berupa biaya listrik yang tinggi serta birokrasi yang kompleks, yang sering kali memperlambat masuknya investasi besar di sektor data center. Padahal, kebutuhan infrastruktur digital terus meningkat seiring melonjaknya konsumsi layanan digital oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, reformasi kebijakan fiskal dan regulasi di sektor ini menjadi kunci bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing regional dan mengejar ketertinggalan dari negara tetangga yang sudah lebih dulu mapan dalam industri data center.
Sumber: “Indonesia must simplify rules and offer tax incentives to woo data center investors”.


