Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Hadapi Kenaikan Tarif Impor AS, Ekspor Tekstil dan Produk Lain Terancam

IBX-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap sejumlah produk asal Indonesia, terutama dari sektor tekstil dan garmen. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal, yang bertujuan menyeimbangkan perlakuan dagang antara kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif tambahan sebesar 10 persen diberlakukan di atas tarif sebelumnya yang berkisar antara 10 hingga 37 persen. Dengan demikian, total tarif impor produk tekstil Indonesia kini bisa mencapai 47 persen. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor tekstil dan garmen, namun juga produk lain seperti alas kaki, furnitur, serta udang.

“Tambahan tarif ini menjadikan produk ekspor kita kurang kompetitif dibandingkan produk sejenis dari negara-negara pesaing di Asia, termasuk ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/4/2025).

Peningkatan tarif ini turut memicu kekhawatiran dari sisi ekonomi domestik. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memprediksi sekitar 1,2 juta tenaga kerja di Indonesia berisiko terdampak, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia mengacu pada data Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyatakan bahwa kenaikan 1 persen tarif impor bisa menurunkan ekspor suatu negara hingga 0,8 persen. Dengan estimasi penurunan ekspor Indonesia ke AS sebesar 20–24 persen per produk, maka ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin nyata.

Tak hanya sektor formal, sektor informal seperti pertanian yang memasok bahan baku ke industri makanan, minuman, dan kimia dasar juga terimbas. Nailul menyoroti potensi kehilangan hingga 28.000 tenaga kerja dari sektor minyak sawit (CPO) akibat berkurangnya permintaan dari pasar AS.

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Sebagai upaya diplomatik, Airlangga bersama sejumlah menteri melakukan kunjungan ke Washington DC untuk melakukan negosiasi dagang. Mereka mengusulkan kerja sama strategis yang mencakup peningkatan impor produk-produk Amerika seperti LPG, minyak mentah, dan bensin, serta menawarkan pelonggaran regulasi untuk produk-produk AS tertentu. Tujuannya adalah agar tarif impor terhadap barang-barang Indonesia dapat disesuaikan dengan negara-negara pesaing lainnya.

“Diharapkan dalam waktu 60 hari ke depan, hasil negosiasi ini dapat dituangkan dalam sebuah format perjanjian yang disepakati kedua negara,” pungkas Airlangga.

Kebijakan tarif dagang ini telah menciptakan tekanan ganda, tidak hanya bagi eksportir Indonesia, tetapi juga bagi importir di AS. Biaya yang meningkat membuat harga barang Indonesia di pasar AS menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya menurunkan daya saing dan memperbesar risiko gangguan terhadap stabilitas sektor industri dan ketenagakerjaan di Tanah Air.

Sumber: CNN, Kompas

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »