Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai 2025, Meski Ditentang AS

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan akan menerapkan konvensi pajak minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 dalam kerangka inklusif OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum secara adil di setiap yuridiksi tempat mereka beroperasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat otomatis karena merupakan hasil kesepakatan multilateral. Ia menjelaskan bahwa jika Indonesia menolak untuk menerapkan aturan ini, maka negara asal perusahaan multinasional tersebut berhak menarik pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Indonesia.

“Kalau itu tidak kita lakukan, negara asal investor yang akan memajaki keuntungan perusahaan tersebut sampai 15%. Itu artinya kita justru menyubsidi APBN negara lain,” ujar Febrio saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Meskipun Amerika Serikat, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, secara terbuka menolak konvensi ini dan mengancam akan melakukan tindakan retaliasi terhadap negara yang menerapkannya pada perusahaan-perusahaan AS, Febrio menegaskan bahwa sikap AS tidak mempengaruhi arah kebijakan Indonesia. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga April 2025, belum ada respons konkret dari negara-negara lain atas ancaman dari AS.

Faktanya, sudah lebih dari 65 negara menyatakan komitmennya untuk menerapkan pajak minimum global. “Jadi sebenarnya, dengan penolakan dari Amerika pun, konsensus global ini tetap berjalan,” tambah Febrio.

Febrio mengakui bahwa penerapan tarif pajak minimum global ini bisa membuat investor asing lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian insentif alternatif agar daya tarik investasi tetap terjaga. Namun, ia belum merinci bentuk insentif tersebut dan menyebutkan bahwa diskusi masih berlangsung lintas kementerian dan lembaga.

“Kita akan mencoba koordinasikan lebih lanjut. Memang kita harus menyesuaikan dengan insentif yang berlaku di negara lain agar tetap kompetitif,” jelasnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono menilai kebijakan pajak minimum global sangat relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, model bisnis digital memungkinkanperusahaan memperoleh keuntungan di satu negara meski tanpa kehadiran fisik, sehingga menyulitkan otoritas pajak dalam negeri untuk mengenakan pajak.

“Melalui kebijakan ini, hak pemajakan tidak lagi terbatas pada keberadaan fisik. Ini menjadi solusi atas tantangan alokasi pajak di era digital,” kata Prianto.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini menjadi instrumen penting untuk mengatasi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol. “Dengan PMK No. 136/2024, Indonesia memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak sesuai tarif global minumum, sehingga basis pajak nasional tetap terlindungu,” pungkas Prianto.

Keputusan Indonesia untuk menerapkan pajak minimum global menunjukkan komitmen dalam menjaga hak pemajakan nasional di tengah dinamika global dan resistensi dari negara besar seperti Amerika Serikat. Meskipun ada tantangan terhadap arus investasi, langkah ini dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan fiskal dan menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Sumber: Incar Pajak Korporasi Multinasional, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Penolakan Trump Tak Berdampak

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »