Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Otomotif Mendapat Dukungan Fiskal Lewat Insentif Pajak di 2025

IBX – Jakarta. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa insentif pajak bagi sektor otomotif akan diterapkan sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini memperkuat penjelasan sebelumnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Faisol menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi seberapa efektif kebijakan tersebut setelah diberlakukan selama satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai stimulus bagi masyarakat serta sektor industri. Stimulus ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam kebijakan ini adalah industri otomotif.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap industri otomotif yang saat ini tengah tertekan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Agus berharap, dengan adanya kebijakan ini, industri otomotif nasional bisa kembali bergairah di tengah kenaikan tarif PPN.

Pemerintah memberikan empat jenis insentif fiskal untuk mendukung industri otomotif. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% bagi electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, EV bus dengan TKDN antara 20% hingga di bawah 40% memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5%.

Kedua, insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% diberikan untuk impor Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) maupun untuk KLBB roda empat tertentu dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).

Ketiga, kendaraan bermotor hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3%. Terakhir, insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0% diberikan untuk impor EV CBU.

Sumber : Industri Otomotif Mendapat Insentif Pajak Sepanjang 2025

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »