Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Otomotif Mendapat Dukungan Fiskal Lewat Insentif Pajak di 2025

IBX – Jakarta. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa insentif pajak bagi sektor otomotif akan diterapkan sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini memperkuat penjelasan sebelumnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Faisol menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi seberapa efektif kebijakan tersebut setelah diberlakukan selama satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai stimulus bagi masyarakat serta sektor industri. Stimulus ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam kebijakan ini adalah industri otomotif.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap industri otomotif yang saat ini tengah tertekan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Agus berharap, dengan adanya kebijakan ini, industri otomotif nasional bisa kembali bergairah di tengah kenaikan tarif PPN.

Pemerintah memberikan empat jenis insentif fiskal untuk mendukung industri otomotif. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% bagi electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, EV bus dengan TKDN antara 20% hingga di bawah 40% memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5%.

Kedua, insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% diberikan untuk impor Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) maupun untuk KLBB roda empat tertentu dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).

Ketiga, kendaraan bermotor hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3%. Terakhir, insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0% diberikan untuk impor EV CBU.

Sumber : Industri Otomotif Mendapat Insentif Pajak Sepanjang 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »