Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Otomotif Mendapat Dukungan Fiskal Lewat Insentif Pajak di 2025

IBX – Jakarta. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa insentif pajak bagi sektor otomotif akan diterapkan sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini memperkuat penjelasan sebelumnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Faisol menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi seberapa efektif kebijakan tersebut setelah diberlakukan selama satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai stimulus bagi masyarakat serta sektor industri. Stimulus ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam kebijakan ini adalah industri otomotif.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap industri otomotif yang saat ini tengah tertekan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Agus berharap, dengan adanya kebijakan ini, industri otomotif nasional bisa kembali bergairah di tengah kenaikan tarif PPN.

Pemerintah memberikan empat jenis insentif fiskal untuk mendukung industri otomotif. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% bagi electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, EV bus dengan TKDN antara 20% hingga di bawah 40% memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5%.

Kedua, insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% diberikan untuk impor Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) maupun untuk KLBB roda empat tertentu dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).

Ketiga, kendaraan bermotor hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3%. Terakhir, insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0% diberikan untuk impor EV CBU.

Sumber : Industri Otomotif Mendapat Insentif Pajak Sepanjang 2025

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »