Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Otomotif Mendapat Dukungan Fiskal Lewat Insentif Pajak di 2025

IBX – Jakarta. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa insentif pajak bagi sektor otomotif akan diterapkan sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini memperkuat penjelasan sebelumnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Faisol menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi seberapa efektif kebijakan tersebut setelah diberlakukan selama satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai stimulus bagi masyarakat serta sektor industri. Stimulus ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam kebijakan ini adalah industri otomotif.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap industri otomotif yang saat ini tengah tertekan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Agus berharap, dengan adanya kebijakan ini, industri otomotif nasional bisa kembali bergairah di tengah kenaikan tarif PPN.

Pemerintah memberikan empat jenis insentif fiskal untuk mendukung industri otomotif. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% bagi electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, EV bus dengan TKDN antara 20% hingga di bawah 40% memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5%.

Kedua, insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% diberikan untuk impor Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) maupun untuk KLBB roda empat tertentu dari produk dalam negeri (completely knock down/CKD).

Ketiga, kendaraan bermotor hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3%. Terakhir, insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0% diberikan untuk impor EV CBU.

Sumber : Industri Otomotif Mendapat Insentif Pajak Sepanjang 2025

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »