Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa produksi sektor kelapa sawit mencapai Rp 729 triliun sepanjang tahun 2023. Kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara mencapai Rp 88,7 triliun. Nursidik Istiawan, Analis Kebijakan Madya di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, menjelaskan bahwa insentif perpajakan telah mendorong besarnya kontribusi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dampak dari insentif tersebut adalah peningkatan pajak yang dipungut pada tahun 2023, yang mencapai Rp 50,2 triliun.
Selain itu, produk kelapa sawit juga memberikan kontribusi sebesar Rp6,1 triliun melalui bea keluar dari ekspor sepanjang tahun 2023. Penerimaan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp32,4 triliun dari pungutan ekspor. Nursidik Istiawan menjelaskan bahwa pungutan ekspor ini akan dikembalikan kepada pengusaha industri sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang akan didistribusikan setiap tahunnya.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa pungutan ekspor menyumbang 36,24% dari total pendapatan BLU yang mencapai Rp 89,4 triliun pada tahun 2023. Nursidik Istiawan menambahkan bahwa dampak signifikan terhadap penerimaan negara ini disebabkan oleh kebijakan-kebijakan insentif perpajakan.
Fasilitas perpajakan yang digunakan oleh industri kelapa sawit meliputi tax allowance, pembebasan bea masuk, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung kegiatan ekspor.
*Disclaimer
Sumber: Sektor Sawit Sumbang Rp88,7 T ke APBN Berkat Insentif Perpajakan