IBX – Jakarta. Departemen Kesehatan Inggris mengumumkan bahwa mulai Januari 2028, mereka akan menghapus pengecualian pajak gula untuk minuman berbahan dasar susu kemasan, seperti milkshake dan kopi susu dalam botol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah obesitas yang semakin meluas.
Menurut laporan Reuters (25/11/2025), pajak gula yang dikenal dengan nama Pajak Industri Minuman Ringan (SDIL) ini fokus pada minuman kemasan yang dijual dalam kaleng dan karton di pasar swalayan. Kebijakan pajak gula pertama kali diperkenalkan pada 2016 oleh pemerintah Konservatif dengan tujuan untuk mengurangi tingkat obesitas, terutama di kalangan anak-anak, dan memberikan insentif pajak bagi produsen minuman untuk menurunkan kandungan gula dalam produk mereka. Departemen Kesehatan Inggris menjelaskan bahwa pengecualian terhadap minuman berbahan dasar susu kemasan ini akan berakhir pada Januari 2028, memberikan dua tahun bagi industri untuk melakukan reformulasi.
Namun, milkshake yang disajikan di kafe, restoran, dan bar tidak akan dikenakan pajak ini, begitu pula dengan susu sapi tawar dan minuman susu lain yang tidak mengandung tambahan gula.
Pemerintah juga berencana menurunkan ambang batas pajak gula SDIL, dari yang sebelumnya 5 gram gula per 100 ml menjadi 4,5 gram per 100 ml.
Selain itu, pengecualian juga akan dihapuskan untuk minuman pengganti susu berbasis nabati yang mengandung tambahan gula.
Departemen Kesehatan Inggris menegaskan, “Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengatasi epidemi obesitas dan mempertimbangkan sistem pencegahan sebagai prioritas untuk mengurangi dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh obesitas.”
Perubahan kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga 45 juta pound (sekitar 59 juta dolar AS) per tahun, yang akan dimasukkan dalam anggaran yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Rachel Reeves pada Rabu mendatang.
Sumber : Atasi Obesitas, Inggris Akan Kenakan Pajak Gula pada Minuman Berbahan Dasar Susu

