IBX-Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16, seri smartphone terbaru dari Apple, di Indonesia.
Larangan ini disebabkan karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kemenperin juga sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang dijual di dalam negeri. Keputusan ini diambil karena adanya komitmen investasi yang belum diwujudkan oleh perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, dan bila terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Febri menyatakan bahwa seri iPhone 16 yang saat ini ada di Indonesia hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi penumpang dari luar negeri. Jadi, berapa pajak yang dikenakan untuk iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri?
Rumus Perhitungan Pajak iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri
Diketahui bahwa iPhone 16, yang dirilis pada Senin, 9 September 2024, dijual dengan harga mulai dari US$ 799 (sekitar Rp 12,5 juta) untuk seri iPhone 16, US$ 899 (Rp 14,1 juta) untuk iPhone 16 Plus, US$ 999 (Rp 15,7 juta) untuk iPhone 16 Pro, dan US$ 1.199 (Rp 18,8 juta) untuk iPhone 16 Pro Max.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengguna ponsel diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI ponsel baru mereka melalui DJBC, operator seluler, atau Kemenperin.
Registrasi IMEI yang dikelola oleh Bea Cukai mencakup handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan batas maksimal dua unit per penumpang atau awak sarana pengangkut.
Proses registrasi IMEI melalui Bea Cukai tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan melalui situs beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Namun, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap akan dikenakan.
Setiap penumpang berhak atas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk nilai barang hingga US$ 500 (Rp 7,8 juta) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Untuk produk dengan nilai lebih dari US$ 500, akan dikenakan bea masuk dan PDRI.
Adapun bea masuk dan PDRI untuk HKT, termasuk iPhone 16, terdiri dari:
- Bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemilik NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor.
- PPh bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.
Total pajak untuk iPhone 16 dihitung dengan menjumlahkan bea masuk, PPN, dan PPh. Nilai pabean dihitung dari nilai barang dikurangi US$ 500, sedangkan nilai impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk.
Sumber: Segini Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri