Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Konsumsi Masih Jadi Andalan, Belanja Pajak 2026 Naik Jadi Rp563 Triliun

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp563,6 triliun, meningkat sekitar 6,27% dibandingkan proyeksi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp530,3 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa peningkatan belanja perpajakan ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa nilai belanja perpajakan memang terus meningkat setiap tahun, baik dari sisi nominal maupun sebagai persentase terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada 2024, misalnya, belanja pajak diperkirakan mencapai Rp400,1 triliun atau 1,81% dari PDB, naik dari Rp360 triliun (1,72% PDB) pada 2023. Lonjakan paling drastis terjadi pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun, atau tumbuh 32,5% dari 2024.

Dari sisi komposisi, PPN dan PPnBM masih menjadi penyumbang terbesar belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir. Pada 2026, porsi belanja untuk kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp371,9 triliun atau sekitar 65,9% dari total belanja pajak. Ini merupakan kelanjutan tren dominasi PPN dan PPnBM yang juga terlihat pada 2025 (Rp343,3 triliun atau 64,7%) dan tahun-tahun sebelumnya, di mana persentasenya berkisar antara 56,9% hingga 57,9%.

Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami peningkatan, dari proyeksi Rp150,3 triliun pada 2025 menjadi Rp160,1 triliun pada 2026. Adapun belanja untuk bea masuk dan cukai justru menurun menjadi Rp31,1 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang diproyeksikan Rp36,2 triliun. Untuk PBB sektor P5L, angkanya tetap relatif kecil dan stabil di sekitar Rp0,1 triliun.

Dari sisi sektoral, industri pengolahan akan menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar pada 2026 dengan alokasi mencapai Rp141,7 triliun. Sektor lainnya yang juga mendapat porsi besar antara lain perhutanan, pertanian, dan perikanan (Rp63,8 triliun), perdagangan (Rp59,3 triliun), serta jasa keuangan dan asuransi (Rp54,4 triliun).

Jika dilihat berdasarkan tujuan kebijakan, lebih dari setengah alokasi belanja perpajakan tahun depan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai mencapai Rp316,1 triliun. Sisanya terbagi untuk mendukung pengembangan UMKM sebesar Rp104,7 triliun, meningkatkan iklim investasi Rp84,7 triliun, dan mendukung dunia usaha secara umum sebesar Rp58,1 triliun.

Peningkatan belanja perpajakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi, meskipun juga memunculkan catatan mengenai efektivitas dan arah kebijakan insentif perpajakan yang masih sangat berfokus pada konsumsi.

Sumber: Boros Insentif Konsumsi, Belanja Pajak PPN di RAPBN 2026 Tembus Rp371,9 Triliun!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »