Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Digelontorkan untuk Meredam Efek PPN 12 Persen

IBX-Jakarta. Pemerintah memperkenalkan enam paket kebijakan ekonomi, termasuk insentif dan potongan pajak, sebagai langkah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah kenaikan tarif PPN resmi ditetapkan, yang akan berlaku tahun depan khusus untuk barang dan jasa yang ditujukan bagi konsumen kelas atas.

Bendahara Negara menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini dirancang oleh pemerintah sebagai langkah untuk menghadapi tekanan ekonomi dalam negeri, termasuk penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.

“Di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat,” tambahnya

Paket stimulus ekonomi ini diarahkan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapat bantuan berupa pangan seperti beras, pembebasan PPN sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kedua, sektor pekerja memperoleh kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh tersebut.

Keempat, sektor industri padat karya. Pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan untuk industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor ini selama enam bulan.

Kelima, sektor kendaraan listrik dan hybrid. Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.

Terakhir, sektor perumahan. Pemerintah menawarkan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah, mengingat sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda serta menciptakan banyak lapangan kerja. Insentif ini mencakup rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, di mana untuk Rp2 miliar pertama diberikan diskon PPN 100 persen pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50 persen pada Juli-Desember 2025.

Sumber : Guyuran Insentif Pajak Demi Redam Dampak PPN 12 Persen

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »