Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Digelontorkan untuk Meredam Efek PPN 12 Persen

IBX-Jakarta. Pemerintah memperkenalkan enam paket kebijakan ekonomi, termasuk insentif dan potongan pajak, sebagai langkah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah kenaikan tarif PPN resmi ditetapkan, yang akan berlaku tahun depan khusus untuk barang dan jasa yang ditujukan bagi konsumen kelas atas.

Bendahara Negara menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini dirancang oleh pemerintah sebagai langkah untuk menghadapi tekanan ekonomi dalam negeri, termasuk penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.

“Di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat,” tambahnya

Paket stimulus ekonomi ini diarahkan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapat bantuan berupa pangan seperti beras, pembebasan PPN sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kedua, sektor pekerja memperoleh kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh tersebut.

Keempat, sektor industri padat karya. Pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan untuk industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor ini selama enam bulan.

Kelima, sektor kendaraan listrik dan hybrid. Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.

Terakhir, sektor perumahan. Pemerintah menawarkan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah, mengingat sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda serta menciptakan banyak lapangan kerja. Insentif ini mencakup rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, di mana untuk Rp2 miliar pertama diberikan diskon PPN 100 persen pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50 persen pada Juli-Desember 2025.

Sumber : Guyuran Insentif Pajak Demi Redam Dampak PPN 12 Persen

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »