IBX-Jakarta. Pemerintah memperkenalkan enam paket kebijakan ekonomi, termasuk insentif dan potongan pajak, sebagai langkah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah kenaikan tarif PPN resmi ditetapkan, yang akan berlaku tahun depan khusus untuk barang dan jasa yang ditujukan bagi konsumen kelas atas.
Bendahara Negara menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini dirancang oleh pemerintah sebagai langkah untuk menghadapi tekanan ekonomi dalam negeri, termasuk penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.
“Di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat,” tambahnya
Paket stimulus ekonomi ini diarahkan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapat bantuan berupa pangan seperti beras, pembebasan PPN sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta potongan tarif listrik sebesar 50 persen.
Kedua, sektor pekerja memperoleh kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketiga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh tersebut.
Keempat, sektor industri padat karya. Pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan untuk industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor ini selama enam bulan.
Kelima, sektor kendaraan listrik dan hybrid. Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.
Terakhir, sektor perumahan. Pemerintah menawarkan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah, mengingat sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda serta menciptakan banyak lapangan kerja. Insentif ini mencakup rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, di mana untuk Rp2 miliar pertama diberikan diskon PPN 100 persen pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50 persen pada Juli-Desember 2025.
Sumber : Guyuran Insentif Pajak Demi Redam Dampak PPN 12 Persen