Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Digelontorkan untuk Meredam Efek PPN 12 Persen

IBX-Jakarta. Pemerintah memperkenalkan enam paket kebijakan ekonomi, termasuk insentif dan potongan pajak, sebagai langkah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah kenaikan tarif PPN resmi ditetapkan, yang akan berlaku tahun depan khusus untuk barang dan jasa yang ditujukan bagi konsumen kelas atas.

Bendahara Negara menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini dirancang oleh pemerintah sebagai langkah untuk menghadapi tekanan ekonomi dalam negeri, termasuk penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.

“Di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat,” tambahnya

Paket stimulus ekonomi ini diarahkan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapat bantuan berupa pangan seperti beras, pembebasan PPN sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kedua, sektor pekerja memperoleh kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh tersebut.

Keempat, sektor industri padat karya. Pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan untuk industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor ini selama enam bulan.

Kelima, sektor kendaraan listrik dan hybrid. Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.

Terakhir, sektor perumahan. Pemerintah menawarkan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah, mengingat sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda serta menciptakan banyak lapangan kerja. Insentif ini mencakup rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, di mana untuk Rp2 miliar pertama diberikan diskon PPN 100 persen pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50 persen pada Juli-Desember 2025.

Sumber : Guyuran Insentif Pajak Demi Redam Dampak PPN 12 Persen

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »