Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif PPN DTP Rumah Komersial Diperpanjang Sampai 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Fasilitas ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN atas maksimal Rp2 miliar pertama dari nilai rumah tersebut. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, menyampaikan bahwa skema ini telah berlaku sepanjang 2025 dalam bentuk PMK 13/2025 dan PMK 60/2025, yang kemudian akan dilanjutkan untuk tahun depan. Ia memastikan perpanjangan insentif telah dialokasikan dalam postur APBN 2026.

Meski begitu, perpanjangan insentif tersebut belum resmi berlaku karena pemerintah masih mempersiapkan regulasi baru yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Febrio memastikan proses penerbitan aturan itu tidak akan memakan waktu lama, mengingat hanya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.

Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan lain untuk sektor perumahan melalui program subsidi, bantuan renovasi, hingga pembiayaan berbasis fasilitas likuiditas. Total rumah yang ditargetkan mendapat bantuan dalam berbagai bentuk pada 2026 mencapai 770.000 unit, terdiri dari 400.000 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), 350.000 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 40.000 unit rumah komersial yang diproyeksikan menerima insentif PPN DTP.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Angka ini diperkirakan meningkat tahun depan seiring diperluasnya jangkauan dan perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor konstruksi dan real estate.

Sumber: Diskon PPN 100% Rumah Baru Dirancang Hingga Akhir 2026

Recent Posts

Strategi Jakarta: Insentif Baru Demi Lawan Imbas Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan insentif-insentif agar penerapan pajak minimum global tidak mengurangi daya tarik investasi di dalam negeri. Dalam rangka ikut serta pada kesepakatan internasional, Indonesia telah menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif pajak korporasi minimum sebesar 15 persen. Namun, agar kebijakan itu tidak membuat investor enggan berinvestasi,

Read More »

Insentif PPN DTP Rumah Komersial Diperpanjang Sampai 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Fasilitas ini ditujukan

Read More »