
IBX-Jakarta. Masalah sampah, khususnya sampah plastik, masih menjadi persoalan besar di Indonesia dan dunia. Berdasarkan data Making Oceans Plastic Free tahun 2017, masyarakat Indonesia menggunakan sekitar 182,7 miliar kantong plastik setiap tahun, dengan berat total mencapai 1.278.900 ton per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai masih mendominasi kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut, studi Jenna R. Jambeck pada 2015 menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia setelah China, dengan kontribusi sekitar 16% dari total sampah plastik yang mencemari lautan. Masalah ini tidak hanya membahayakan ekosistem laut tetapi juga kesehatan manusia.
Untuk menangani persoalan ini, pengenaan cukai plastik telah menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan sejak lama. Negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam telah menerapkan cukai plastik untuk mengurangi konsumsi plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Di Indonesia, rencana pengenaan cukai plastik sudah muncul sejak 2016, dengan target penerapan dalam APBN 2017. Tarif yang diusulkan adalah Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar untuk kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron. Namun, kebijakan ini belum diimplementasikan karena pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian, terutama dalam situasi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian.
Penelitian Baidarus dan Siburian (2018) menunjukkan bahwa kenaikan harga kantong plastik sebesar 1% berpotensi menurunkan konsumsi hingga 0,96%. Dengan tarif cukai sebesar 20%, pemerintah diperkirakan dapat memperoleh pendapatan Rp1,6 triliun per tahun, dengan asumsi konsumsi kantong plastik mencapai 53 juta kilogram per tahun. Dampak kebijakan ini terhadap inflasi diprediksi minimal, yakni hanya sekitar 0,045%. Kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mengurangi konsumsi plastik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat secara signifikan.
Contoh keberhasilan kebijakan serupa dapat dilihat di Irlandia, yang pada 2002 memperkenalkan Plastic Bag Levy sebesar 15 sen Euro per kantong plastik. Kebijakan ini berhasil menurunkan konsumsi plastik dari rata-rata 328 kantong per orang per tahun menjadi hanya 21 kantong. Pada 2007, tarif ini dinaikkan menjadi 22 sen Euro untuk menjaga efektivitasnya. Selain mengurangi sampah plastik, kebijakan ini menghasilkan pendapatan signifikan yang dialokasikan untuk proyek lingkungan melalui Environment Fund. Dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini pun sangat tinggi.
Di Indonesia, implementasi kebijakan cukai plastik dapat dilakukan secara bertahap untuk menghindari perilaku balik masyarakat yang kembali menggunakan plastik secara berlebihan. Pendekatan strategis diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan, termasuk pengelompokan plastik berdasarkan kategori seperti di Inggris, yang memprioritaskan pengurangan jenis plastik tertentu sambil mempertahankan plastik yang dinilai esensial atau sulit digantikan.
Selain itu, edukasi publik dan kampanye kesadaran harus ditingkatkan agar masyarakat memahami dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Dukungan berupa insentif untuk produsen dan konsumen, serta infrastruktur pengelolaan limbah yang memadai, juga sangat penting. Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, Indonesia tidak hanya dapat mengurangi dampak lingkungan tetapi juga membuka peluang inovasi dalam pengembangan ekonomi hijau dan material yang lebih berkelanjutan, seperti bioplastik, kantong kain, atau bahan alami seperti daun dan bambu.
Sumber : Mengatasi Krisis Sampah Plastik di Indonesia: Solusi Melalui Cukai (Telusur)


