Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isi SPT Otomatis di 2024, DJP Tarik Data Himbara

IBX-Jakarta. Keribetan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak akan dialami wajib pajak lagi pada tahun depan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengisinya buat Anda secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya sistem canggih DJP, yaitu core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan Ditjen Pajak akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/7/2023).

Menurutnya, DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.

Dwi menjelaskan data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.

Sistem ini direncanakan akan berjalan pada tahun depan. Namun, DJP sendiri belum mengungkapkan mengenai keamanan sistem tersebut. DJP hanya memastikan wajib pajak tidak perlu mengisi SPT. Wajib pajak hanya tinggal melakukan verifikasi kebenaran data yang dimasukkan ke dalam SPT.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230731072313-4-458584/isi-spt-otomatis-di-2024-bos-pajak-tarik-data-himbara-cs

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »