Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jarang didengar! Apa Itu Akuntansi Desa?

Pengertian Desa

UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Akuntansi Desa

Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa.

Pihak-Pihak yang Menggunakan Informasi Keuangan Desa Berikut pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa, antara lain :

  1. Masyarakat Desa, yaitu sekelompok orang yang menghuni atau bertempat tinggal di desa.
  2. Perangkat Desa, yaitu pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa dalam melakukan tugasnya.
    c) Pemerintah Daerah, yaitu pemerintahan berbentuk daerah otonom yang berkedudukan di daerah setempat.
  3. Pemerintah Pusat, yaitu pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Standar Akuntansi Pemerintahan Desa:

  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa yang merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan bertanggung jawab.
  3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Desa diwujudkan dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Desa. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPDesa).

Basis Akuntansi Yang Digunakan:

  1. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  2. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  3. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kondisi saat ini dalam penerapan basis Kas di Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Penggunaan Aplikasi Siskeudes, Sipades, dan aplikasi lainnya membantu proses pengelolaan keuangan desa.
  2. Dalam hal basis Kas, masih ada beberapa laporan yang diharuskan secara peraturan (Permendagri 20/2018) yang belum banyak disusun oleh Desa, salah satunya adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang didalamnya diharapkan memiliki informasi tentang kewajiban, piutang maupun catatan asset tetap yang dimiliki.
  3. Pencatatan Aset dengan Sipades masih trial, sehingga belum dapat dilaksanakan di seluruh Desa di Indonesia.
  4. Kondisi kesiapan kapasitas Perangkat Desa di seluruh Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa secara utuh belum sesuai dengan harapan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »