

IBX-Jakarta. Bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri kian menjamur di Indonesia, terutama melalui media sosial dan marketplace. Berbagai produk seperti pakaian, gadget, kosmetik, hingga tas bermerek menjadi barang favorit dalam bisnis ini. Namun, pemerintah kini memperketat aturan untuk melindungi pasar dan konsumen domestik.
Pelaku jastip sering mengklaim bahwa barang yang mereka bawa adalah milik pribadi, meski praktik ini dianggap ilegal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk membedakan barang bawaan pribadi dan barang impor.
Pada Maret 2024, diterbitkan Permendag No. 7/2024 sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Aturan ini menimbulkan kontroversi karena membatasi barang bawaan penumpang, termasuk hanya mengizinkan dua pasang alas kaki dan lima lembar pembalut per orang. Meskipun aturan tersebut sempat dicabut karena dianggap memberatkan pekerja migran, pemerintah menegaskan bahwa pelaku jastip tetap harus mematuhi aturan perpajakan.
Ketentuan Bea Masuk Jastip
Barang yang masuk dalam kategori bukan barang pribadi, seperti produk jastip, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk kecuali untuk nilai hingga US$500 per kedatangan per orang. Barang dengan nilai lebih dari itu akan dikenakan berbagai pungutan, meliputi:
- Bea Masuk (BM) sesuai tarif Most Favored Nation (MFN).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) sebesar 0,5%–10% (dengan NPWP) atau 1%–20% (tanpa NPWP).
Sebagai contoh, jika membawa barang senilai US$800:
- Nilai pabean: US$800 – US$500 = US$300
- BM: 10% x US$300 = US$30
- PPN: 11% x US$330 = US$36,3
- PPh: tergantung status NPWP (0,5%–20% x US$330).
Penghitungan Bea Masuk Khusus
Bea masuk berbeda-beda berdasarkan jenis barang:
- Sparepart kendaraan bermotor: BM 10%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.
- Sparepart pengeboran minyak: BM 5%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengontrol bisnis jastip sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaku jastip dan konsumen diimbau memahami peraturan agar terhindar dari sanksi hukum.
*Disclaimer*
Sumber: Simak! Aturan Pajak & Bea Masuk untuk Jastip Terbaru 2024 (CNBC Indonesia)