Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Titipan Luar Negeri Diperketat: Peraturan Baru dan Dampaknya

IBX-Jakarta. Bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri kian menjamur di Indonesia, terutama melalui media sosial dan marketplace. Berbagai produk seperti pakaian, gadget, kosmetik, hingga tas bermerek menjadi barang favorit dalam bisnis ini. Namun, pemerintah kini memperketat aturan untuk melindungi pasar dan konsumen domestik.

Pelaku jastip sering mengklaim bahwa barang yang mereka bawa adalah milik pribadi, meski praktik ini dianggap ilegal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk membedakan barang bawaan pribadi dan barang impor.

Pada Maret 2024, diterbitkan Permendag No. 7/2024 sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Aturan ini menimbulkan kontroversi karena membatasi barang bawaan penumpang, termasuk hanya mengizinkan dua pasang alas kaki dan lima lembar pembalut per orang. Meskipun aturan tersebut sempat dicabut karena dianggap memberatkan pekerja migran, pemerintah menegaskan bahwa pelaku jastip tetap harus mematuhi aturan perpajakan.

Ketentuan Bea Masuk Jastip

Barang yang masuk dalam kategori bukan barang pribadi, seperti produk jastip, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk kecuali untuk nilai hingga US$500 per kedatangan per orang. Barang dengan nilai lebih dari itu akan dikenakan berbagai pungutan, meliputi:

  1. Bea Masuk (BM) sesuai tarif Most Favored Nation (MFN).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
  3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) sebesar 0,5%–10% (dengan NPWP) atau 1%–20% (tanpa NPWP).

Sebagai contoh, jika membawa barang senilai US$800:

  • Nilai pabean: US$800 – US$500 = US$300
  • BM: 10% x US$300 = US$30
  • PPN: 11% x US$330 = US$36,3
  • PPh: tergantung status NPWP (0,5%–20% x US$330).

Penghitungan Bea Masuk Khusus

Bea masuk berbeda-beda berdasarkan jenis barang:

  • Sparepart kendaraan bermotor: BM 10%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.
  • Sparepart pengeboran minyak: BM 5%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengontrol bisnis jastip sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaku jastip dan konsumen diimbau memahami peraturan agar terhindar dari sanksi hukum.

*Disclaimer*

Sumber: Simak! Aturan Pajak & Bea Masuk untuk Jastip Terbaru 2024 (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »