IBX-Jakarta. Kenaikan harga emas di pasar dunia membuat banyak masyarakat berbondong-bondong menjual koleksi logam mulianya demi mendapatkan keuntungan. Beberapa bahkan memperoleh laba hingga lima kali lipat dari harga belinya. Namun, di tengah antusiasme meraih keuntungan tersebut, para Wajib Pajak diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam melaporkan keuntungan dari penjualan emas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kondisi ini tak lepas dari kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memicu ketegangan geopolitik dan ketidakpastian global. Akibatnya, harga emas terus meningkat dan diperkirakan bisa menembus angka Rp2 juta per gram pada 2025. Emas pun semakin diminati sebagai instrumen lindung nilai, baik untuk disimpan maupun dijual kembali.
Fenomena ini terlihat dari antrean panjang di sejumlah gerai penjualan emas, seperti di butik Antam Pulogadung, Jakarta. Salah satu pembeli bahkan mengaku menjual emas 20 gram miliknya seharga Rp32 juta, padahal harga belinya dulu hanya Rp5,5 juta. Artinya, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp26,5 juta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pelaku usaha emas, baik batangan maupun perhiasan, diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai penjualan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pembeli akhir, pelaku UMKM, atau mereka yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Jadi, jika seseorang membeli emas untuk tujuan investasi pribadi, ia tidak dikenakan PPh 22 pada saat pembelian.
Namun, jika emas tersebut dijual kembali dan menghasilkan keuntungan, maka selisih harga jual dan beli tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyatakan bahwa keuntungan dari penjualan aset termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak.
Contohnya, jika seseorang membeli emas seharga Rp5,5 juta dan menjualnya seharga Rp32 juta, maka selisih keuntungan sebesar Rp26,5 juta harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan 2025, yang masa pelaporannya jatuh antara Januari hingga Maret 2026.
Selain itu, kepemilikan emas, baik berupa batangan maupun perhiasan, juga merupakan aset yang harus dilaporkan dalam SPT. Misalnya, jika seseorang membeli 100 gram emas senilai Rp150 juta pada tahun 2024, maka kepemilikan tersebut wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT tahun tersebut.
Perlu diingat, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Oleh sebab itu, penting untuk menyimpan bukti transaksi dan mencatat keuntungan secara akurat agar pelaporan bisa dilakukan dengan benar.
Kepatuhan dalam pelaporan aset dan penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga sistem perpajakan yang adil dan transparan. Meskipun emas bisa memberi keuntungan besar, kewajiban pajaknya tetap harus diperhatikan.
Sumber: Cuan dari Jual Emas? Ini Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi


