Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jual Emas Kena Pajak? Ini Ketentuannya

IBX-Jakarta. Kenaikan harga emas di pasar dunia membuat banyak masyarakat berbondong-bondong menjual koleksi logam mulianya demi mendapatkan keuntungan. Beberapa bahkan memperoleh laba hingga lima kali lipat dari harga belinya. Namun, di tengah antusiasme meraih keuntungan tersebut, para Wajib Pajak diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam melaporkan keuntungan dari penjualan emas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kondisi ini tak lepas dari kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memicu ketegangan geopolitik dan ketidakpastian global. Akibatnya, harga emas terus meningkat dan diperkirakan bisa menembus angka Rp2 juta per gram pada 2025. Emas pun semakin diminati sebagai instrumen lindung nilai, baik untuk disimpan maupun dijual kembali.

Fenomena ini terlihat dari antrean panjang di sejumlah gerai penjualan emas, seperti di butik Antam Pulogadung, Jakarta. Salah satu pembeli bahkan mengaku menjual emas 20 gram miliknya seharga Rp32 juta, padahal harga belinya dulu hanya Rp5,5 juta. Artinya, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp26,5 juta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pelaku usaha emas, baik batangan maupun perhiasan, diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai penjualan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pembeli akhir, pelaku UMKM, atau mereka yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Jadi, jika seseorang membeli emas untuk tujuan investasi pribadi, ia tidak dikenakan PPh 22 pada saat pembelian.

Namun, jika emas tersebut dijual kembali dan menghasilkan keuntungan, maka selisih harga jual dan beli tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyatakan bahwa keuntungan dari penjualan aset termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak.

Contohnya, jika seseorang membeli emas seharga Rp5,5 juta dan menjualnya seharga Rp32 juta, maka selisih keuntungan sebesar Rp26,5 juta harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan 2025, yang masa pelaporannya jatuh antara Januari hingga Maret 2026.

Selain itu, kepemilikan emas, baik berupa batangan maupun perhiasan, juga merupakan aset yang harus dilaporkan dalam SPT. Misalnya, jika seseorang membeli 100 gram emas senilai Rp150 juta pada tahun 2024, maka kepemilikan tersebut wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT tahun tersebut.

Perlu diingat, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Oleh sebab itu, penting untuk menyimpan bukti transaksi dan mencatat keuntungan secara akurat agar pelaporan bisa dilakukan dengan benar.

Kepatuhan dalam pelaporan aset dan penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga sistem perpajakan yang adil dan transparan. Meskipun emas bisa memberi keuntungan besar, kewajiban pajaknya tetap harus diperhatikan.

Sumber: Cuan dari Jual Emas? Ini Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »