Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kabar Baik! DJP Beri Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak, Ini Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak akibat kendala dalam implementasi sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum aturan ini berlaku, maka sanksi administrasi akan dihapus secara jabatan.

Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. Keterlambatan pembayaran pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025 tetap dibebaskan dari sanksi.

Kebijakan ini juga berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 dan disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025. Selain itu, Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025 juga mendapatkan penghapusan sanksi.

Sementara itu, untuk keterlambatan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), kebijakan ini mencakup SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

Penghapusan sanksi juga diberikan untuk keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024, Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga akhir bulan berikutnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala teknis dalam sistem Coretax yang masih dalam proses penyesuaian.

Sumber: DJP Ampuni Warga RI yang Telat Lapor & Bayar Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »