Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kabar Baik! DJP Beri Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak, Ini Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak akibat kendala dalam implementasi sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum aturan ini berlaku, maka sanksi administrasi akan dihapus secara jabatan.

Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. Keterlambatan pembayaran pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025 tetap dibebaskan dari sanksi.

Kebijakan ini juga berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 dan disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025. Selain itu, Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025 juga mendapatkan penghapusan sanksi.

Sementara itu, untuk keterlambatan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), kebijakan ini mencakup SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

Penghapusan sanksi juga diberikan untuk keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024, Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga akhir bulan berikutnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala teknis dalam sistem Coretax yang masih dalam proses penyesuaian.

Sumber: DJP Ampuni Warga RI yang Telat Lapor & Bayar Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »