IBX – Jakarta. Masih banyak orang yang merasa pajak itu rumit dan membingungkan. Tidak sedikit juga yang bertanya-tanya, sebenarnya kapan sih seseorang mulai dikenakan pajak? Apakah setiap orang yang bekerja pasti bayar pajak? Lalu bagaimana kalau gajinya hanya Rp3 juta per bulan, apakah tetap dipotong pajak?
Untuk memahami ini, kita perlu mengenal dulu yang namanya Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang dalam satu tahun. Bagi karyawan, biasanya disebut PPh Pasal 21, dan pemotongannya dilakukan langsung oleh perusahaan setiap bulan sebelum gaji diterima.
Namun, tidak semua orang yang punya penghasilan otomatis harus membayar pajak. Negara memberikan batas aman yang disebut PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Selama penghasilan seseorang dalam setahun masih di bawah batas ini, maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Saat ini, batas PTKP untuk orang yang belum menikah adalah Rp54.000.000 dalam setahun. Jika dibagi rata, angkanya sekitar Rp4,5 juta per bulan. Artinya, kalau seseorang menerima gaji Rp3.000.000 per bulan dan belum menikah, total penghasilannya dalam setahun adalah Rp36.000.000. Jumlah ini masih jauh di bawah Rp54.000.000, sehingga secara aturan ia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Artinya, karyawan dengan gaji Rp3.000.000 per bulan pada umumnya tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21), selama tidak ada tambahan penghasilan lain yang membuat total pendapatannya melewati batas tersebut.
Pajak baru mulai dikenakan ketika penghasilan dalam setahun melebihi Rp54.000.000 untuk yang belum menikah. Jika sudah menikah atau memiliki anak, batasnya bisa lebih tinggi karena ada tambahan PTKP. Jadi, status keluarga juga memengaruhi apakah seseorang kena pajak atau tidak.
Perlu dipahami juga, ketika penghasilan sudah melewati batas PTKP, pajak tidak langsung dihitung dari seluruh gaji. Yang dihitung adalah bagian penghasilan yang melebihi batas tersebut. Tarifnya pun bertahap atau progresif, dimulai dari 5% untuk lapisan penghasilan tertentu. Jadi bukan berarti seluruh gaji langsung dipotong besar.
Kalau ada karyawan bergaji di bawah Rp4.500.000 per bulan tetapi tetap merasa ada potongan pajak, sebaiknya mengecek kembali slip gaji dan status pajaknya di perusahaan. Bisa jadi ada tambahan seperti bonus, tunjangan tertentu, atau data status yang belum diperbarui.
Kesimpulannya, tidak semua orang yang bekerja otomatis dikenakan pajak. Selama penghasilan setahun masih di bawah batas PTKP, tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan.


