Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk olahannya.

Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” menurut bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, serta kepada pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian yang tidak melebihi Rp 500 ribu.

Insentif ini diberlakukan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung kestabilan ekonomi serta sosial.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Sumber : Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »