Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk olahannya.

Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” menurut bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, serta kepada pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian yang tidak melebihi Rp 500 ribu.

Insentif ini diberlakukan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung kestabilan ekonomi serta sosial.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Sumber : Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »