IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk olahannya.
Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” menurut bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Selain itu, insentif pajak hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, serta kepada pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian yang tidak melebihi Rp 500 ribu.
Insentif ini diberlakukan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung kestabilan ekonomi serta sosial.
“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Sumber : Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!


