Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk olahannya.

Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” menurut bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, serta kepada pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian yang tidak melebihi Rp 500 ribu.

Insentif ini diberlakukan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung kestabilan ekonomi serta sosial.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Sumber : Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »