Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali disuguhi kabar penangkapan pejabat Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang mencuat pada awal 2026 melibatkan pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah pemerintah mengumumkan realisasi penerimaan pajak yang kembali meleset dari target APBN. Polanya pun terasa familiar. Dugaan suap dan gratifikasi kembali mengemuka, dengan tujuan klasik, yaitu meringankan atau menghindari kewajiban pajak.

Perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini merupakan penanaman modal asing di sektor pertambangan dan pengolahan nikel di Maluku Utara. Dari sisi aparat, yang terseret bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pimpinan kantor pajak dan pejabat pengawas. Keterlibatan konsultan pajak dan perwakilan wajib pajak memperlihatkan bahwa praktik semacam ini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari relasi yang terbangun cukup lama.

Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Publik masih mengingat betul kasus Gayus Tambunan lebih dari satu dekade lalu, yang menjadi simbol rapuhnya integritas birokrasi pajak kala itu. Alih-alih menjadi sejarah yang tertutup rapat, kasus serupa justru terus berulang dengan wajah dan aktor yang berbeda.

Dalam beberapa tahun terakhir, satu per satu nama pejabat pajak kembali muncul dalam pusaran perkara korupsi. Mulai dari Handang Soekarno yang terlibat dalam pengurusan pajak perusahaan ekspor, hingga Haniv yang terseret perkara gratifikasi terkait kepentingan usaha keluarga. Bahkan, pejabat setingkat direktur dan kepala wilayah tak luput dari sorotan aparat penegak hukum.

Kasus lain yang sempat menyita perhatian publik adalah perkara Angin Prayitno Aji, yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan konsultan pajak ternama. Tak lama berselang, publik dikejutkan juga oleh kasus Rafael Alun Trisambodo, yang awalnya mencuat bukan dari laporan pajak, melainkan dari ketimpangan gaya hidup dan kekayaan yang sulit dijelaskan secara logis.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di sektor perpajakan bukan semata soal individu, tetapi juga soal sistem dan relasi kekuasaan. Ketika pengawasan lemah dan diskresi terlalu besar, praktik transaksional mudah tumbuh, terutama dalam sektor yang bersentuhan langsung dengan uang dan kewajiban besar.

Di sisi lain, pemerintah terus menggaungkan agenda reformasi perpajakan, baik dari sisi administrasi, digitalisasi, maupun penegakan hukum. Namun, berulangnya kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana reformasi tersebut menyentuh akar persoalan. Kepercayaan wajib pajak sangat ditentukan oleh integritas aparat, karena tanpa itu, kepatuhan akan selalu rapuh.

Pada akhirnya, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak cukup hanya dengan memperluas basis pajak atau menaikkan tarif. Tanpa pembenahan serius terhadap tata kelola dan pengawasan internal, kebocoran akan terus terjadi. Dan selama itu pula, beban untuk menutup celah penerimaan akan selalu jatuh pada wajib pajak yang patuh.

Sumber: Kasus Suap Pajak Terus Terjadi, dari Era Gayus Tambunan hingga Kini

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »