Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan Pajak 2025: Rumah Tangga dan UMKM Jadi Prioritas

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia terus mendukung kesejahteraan rakyat melalui kebijakan fiskal, salah satunya lewat belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp 515 triliun pada tahun 2025. Angka ini mencerminkan sekitar 21% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja perpajakan ini bukan dana yang dikeluarkan langsung, melainkan potensi penerimaan pajak yang dilepas oleh negara karena pemberian insentif, pengurangan, atau pengecualian pajak bagi kelompok tertentu.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa mayoritas dari belanja perpajakan dinikmati langsung oleh masyarakat, terutama rumah tangga. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Febrio menjelaskan bahwa lebih dari 54% manfaat belanja perpajakan diterima oleh rumah tangga. Ini mencakup tidak adanya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kebutuhan pokok, makanan, jasa kesehatan, layanan transportasi umum, dan pendidikan.

Tak hanya rumah tangga, sektor usaha kecil juga mendapatkan perhatian lewat kebijakan ini. Febrio menyebut bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut merasakan manfaat belanja perpajakan dengan nilai lebih dari Rp 100 triliun. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlangsungan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2025 menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 683,3 triliun, naik 9,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini mencerminkan 31,2% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Selain pajak, penerimaan dari sektor bea dan cukai juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga akhir Mei 2025, penerimaan dari bea dan cukai telah mencapai Rp 122,9 triliun atau sekitar 40,7% dari target tahunan. Kombinasi antara insentif perpajakan dan penerimaan yang solid ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Bantu Rakyat, Belanja Perpajakan Tembus Rp 515 Triliun. (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »