IBX – JAKARTA. Penerapan kebijakan pajak seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, melainkan juga menjamin keadilan antar pelaku usaha. Dengan dunia bisnis yang semakin terdigitalisasi, sistem perpajakan pun harus mampu menyesuaikan diri agar tidak tertinggal.
Pesatnya pertumbuhan e-commerce membuat banyak pelaku usaha digital luput dari pantauan otoritas pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem fiskal kita sedang membiarkan ketimpangan menjadi hal yang lumrah?
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha, termasuk 3,82 juta pelaku aktif di sektor e-commerce. Mayoritas dari mereka (75%) berada di Pulau Jawa, dan lebih dari 90% masih beroperasi tanpa badan hukum. Bahkan hanya sekitar 15% yang memiliki laporan keuangan, menandakan masih kuatnya karakter informal sektor ini.
Di sisi lain, e-commerce juga telah menjadi penyerap tenaga kerja besar, yaitu sekitar 12,4 juta orang. Namun, kontribusi mereka terhadap pajak masih sangat rendah. Hingga Mei 2025, baru 14,06 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, jauh dari target 19,78 juta. Artinya, banyak pelaku usaha digital belum tergabung dalam sistem perpajakan formal.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan. Pedagang konvensional wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%, sementara banyak pedagang digital hanya berjualan melalui media sosial dengan menggunakan rekening pribadi, tanpa kewajiban pajak yang jelas.
Situasi ini melanggar prinsip keadilan horizontal, yaitu bahwa pelaku usaha dengan kapasitas ekonomi serupa seharusnya diperlakukan sama dalam sistem pajak. Agar adil dan seimbang, sistem perpajakan harus responsif terhadap perkembangan digital. Tanpa adaptasi ini, kredibilitas dan efektivitas sistem pajak akan terus menurun.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025. Regulasi ini mewajibkan platform marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan pedagang lokal.
Penunjukan platform akan dilakukan bertahap, dimulai dari yang besar. Kriteria penunjukan mencakup total transaksi di atas Rp600 juta per tahun dan minimal 12.000 kunjungan. Namun, platform yang belum memenuhi syarat tetap dapat mengajukan diri secara sukarela.
Ada pula pengecualian untuk wajib pajak pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka bisa menghindari pemungutan pajak dengan mengajukan surat pernyataan. Sementara itu, pajak yang sudah dipungut tetap bisa dikreditkan sebagai pembayaran di tahun berjalan.
Berbagai studi global seperti dari OECD dan IMF menegaskan bahwa sistem withholding tax dan pelaporan pihak ketiga melalui platform digital terbukti meningkatkan kepatuhan, terutama di negara-negara berkembang.
Langkah-langkah seperti integrasi data e-commerce dengan DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, serta peningkatan edukasi pajak digital menjadi penting. Pemerintah juga bisa mendorong pelaporan sukarela dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil, sebagai pendekatan “kepatuhan sebelum penegakan.”
Sudah saatnya sistem pajak tidak hanya menyasar entitas besar, tapi juga mencakup yang selama ini tak terlihat bukan untuk menghukum, tetapi untuk merangkul dan menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.
Sumber: detik.com


