Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak

IBX-Jakarta. Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan menggunakan instrumen tarif untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Meskipun target penerimaan negara tahun depan nyaris mencapai Rp3.000 triliun.

“Ini yang saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkap Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, dikutip Rabu (9/10/2024)

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan negara masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu senilai Rp 2.996,9 triliun dengan target pendapatan pajak Rp 2.189,3 triliun.

Hashim mengakui target tersebut cukup tinggi. Meski demikian, bila menggunakan instrumen tarif maka bisa memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

Langkah yang ditempuh Prabowo ke depan adalah mendirikan Kementerian Penerimaan Negara.

“Badan Penerimaan Negara menjadi Kementerian Penerimaan Negara. Menteri nya sudah ada dan di situ jelas Prabowo akan menuju rasio penerimaan negara menjadi 23% dari PDB, itu angka dari tim saya,” kata Hashim.

Hashim mengatakan, target Kementerian Penerimaan Negara itu bukanlah hal yang tidak realistis, karena dia mengaku sudah mendapatkan masukan dari Bank Dunia atau World Bank langsung bahwa potensi penerimaan negara Indonesia bisa sebesar itu tanpa harus menaikkan tarif perpajakan, khususnya tarif pajak.

Strategi utama yang akan ditetapkan Kementerian Penerimaan Negara ialah dengan menegakkan hukum supaya setoran penerimaan pajak dipenuhi seluruh wajib pajak, sehingga tidak lagi ada kebocoran-kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara.

Dengan penegakkan aturan di bidang perpajakan, ia memastikan Indonesia akan bisa melampaui rasio penerimaan perpajakan di Kamboja yang sudah sebesar 18% dan bahkan Vietnam yang telah mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB) nya.

“Karena penegakan aturan di indonesia belum maksimal. Di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apalagi. So waktu itu World Bank ketemu tim saya mengatakan tidak ada alasan anda tidak akan reach Kamboja dan Vietnam,” ucap Hashim.

“It’s the matter of time and will, Cara-caranya ada pakai AI pakai IT dan kita akan capai 23%, kita akan tunjukkan kepada anda, Bank Dunia siap sedia bantu kita capai 18%, capai 23% kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” tegasnya.

Hashim mengaku bahwa pemerintah Prabowo bahkan ke depan siap menurunkan tarif pajak badan dari yang saat ini sebesar 22% menjadi hanya sebesar 20% mendekati tarif yang ditetapkan di Singapura maupun Hong Kong.

“Tarif pajak 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%, mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama lagi,” kata Hashim.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »