Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak

IBX-Jakarta. Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan menggunakan instrumen tarif untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Meskipun target penerimaan negara tahun depan nyaris mencapai Rp3.000 triliun.

“Ini yang saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkap Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, dikutip Rabu (9/10/2024)

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan negara masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu senilai Rp 2.996,9 triliun dengan target pendapatan pajak Rp 2.189,3 triliun.

Hashim mengakui target tersebut cukup tinggi. Meski demikian, bila menggunakan instrumen tarif maka bisa memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

Langkah yang ditempuh Prabowo ke depan adalah mendirikan Kementerian Penerimaan Negara.

“Badan Penerimaan Negara menjadi Kementerian Penerimaan Negara. Menteri nya sudah ada dan di situ jelas Prabowo akan menuju rasio penerimaan negara menjadi 23% dari PDB, itu angka dari tim saya,” kata Hashim.

Hashim mengatakan, target Kementerian Penerimaan Negara itu bukanlah hal yang tidak realistis, karena dia mengaku sudah mendapatkan masukan dari Bank Dunia atau World Bank langsung bahwa potensi penerimaan negara Indonesia bisa sebesar itu tanpa harus menaikkan tarif perpajakan, khususnya tarif pajak.

Strategi utama yang akan ditetapkan Kementerian Penerimaan Negara ialah dengan menegakkan hukum supaya setoran penerimaan pajak dipenuhi seluruh wajib pajak, sehingga tidak lagi ada kebocoran-kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara.

Dengan penegakkan aturan di bidang perpajakan, ia memastikan Indonesia akan bisa melampaui rasio penerimaan perpajakan di Kamboja yang sudah sebesar 18% dan bahkan Vietnam yang telah mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB) nya.

“Karena penegakan aturan di indonesia belum maksimal. Di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apalagi. So waktu itu World Bank ketemu tim saya mengatakan tidak ada alasan anda tidak akan reach Kamboja dan Vietnam,” ucap Hashim.

“It’s the matter of time and will, Cara-caranya ada pakai AI pakai IT dan kita akan capai 23%, kita akan tunjukkan kepada anda, Bank Dunia siap sedia bantu kita capai 18%, capai 23% kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” tegasnya.

Hashim mengaku bahwa pemerintah Prabowo bahkan ke depan siap menurunkan tarif pajak badan dari yang saat ini sebesar 22% menjadi hanya sebesar 20% mendekati tarif yang ditetapkan di Singapura maupun Hong Kong.

“Tarif pajak 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%, mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama lagi,” kata Hashim.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »