Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak

IBX-Jakarta. Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan menggunakan instrumen tarif untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Meskipun target penerimaan negara tahun depan nyaris mencapai Rp3.000 triliun.

“Ini yang saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkap Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, dikutip Rabu (9/10/2024)

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan negara masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu senilai Rp 2.996,9 triliun dengan target pendapatan pajak Rp 2.189,3 triliun.

Hashim mengakui target tersebut cukup tinggi. Meski demikian, bila menggunakan instrumen tarif maka bisa memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

Langkah yang ditempuh Prabowo ke depan adalah mendirikan Kementerian Penerimaan Negara.

“Badan Penerimaan Negara menjadi Kementerian Penerimaan Negara. Menteri nya sudah ada dan di situ jelas Prabowo akan menuju rasio penerimaan negara menjadi 23% dari PDB, itu angka dari tim saya,” kata Hashim.

Hashim mengatakan, target Kementerian Penerimaan Negara itu bukanlah hal yang tidak realistis, karena dia mengaku sudah mendapatkan masukan dari Bank Dunia atau World Bank langsung bahwa potensi penerimaan negara Indonesia bisa sebesar itu tanpa harus menaikkan tarif perpajakan, khususnya tarif pajak.

Strategi utama yang akan ditetapkan Kementerian Penerimaan Negara ialah dengan menegakkan hukum supaya setoran penerimaan pajak dipenuhi seluruh wajib pajak, sehingga tidak lagi ada kebocoran-kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara.

Dengan penegakkan aturan di bidang perpajakan, ia memastikan Indonesia akan bisa melampaui rasio penerimaan perpajakan di Kamboja yang sudah sebesar 18% dan bahkan Vietnam yang telah mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB) nya.

“Karena penegakan aturan di indonesia belum maksimal. Di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apalagi. So waktu itu World Bank ketemu tim saya mengatakan tidak ada alasan anda tidak akan reach Kamboja dan Vietnam,” ucap Hashim.

“It’s the matter of time and will, Cara-caranya ada pakai AI pakai IT dan kita akan capai 23%, kita akan tunjukkan kepada anda, Bank Dunia siap sedia bantu kita capai 18%, capai 23% kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” tegasnya.

Hashim mengaku bahwa pemerintah Prabowo bahkan ke depan siap menurunkan tarif pajak badan dari yang saat ini sebesar 22% menjadi hanya sebesar 20% mendekati tarif yang ditetapkan di Singapura maupun Hong Kong.

“Tarif pajak 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%, mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama lagi,” kata Hashim.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak(CNBCIndonesia)

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »