IBX – Jakarta. Target penerimaan pajak 2026 dipatok ambisius, mencapai Rp2.357,7 triliun. Namun, pemerintah memastikan tidak akan menempuh jalan pintas berupa pajak baru atau kenaikan tarif. Arah kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi pegangan seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Artinya, peningkatan penerimaan tahun depan sepenuhnya akan bergantung pada perbaikan kepatuhan, akurasi administrasi, dan efektivitas sistem, bukan pada munculnya jenis pungutan baru.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyampaikan bahwa strategi penguatan penerimaan diarahkan pada pemanfaatan Coretax dan peningkatan kualitas administrasi. Pemerintah ingin memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara lebih tertib, terutama melalui basis data yang semakin terintegrasi dan proses bisnis yang lebih efisien. Pendekatannya menjadi jelas: lebih baik memperluas kepatuhan wajib pajak yang sudah ada dibanding membebani masyarakat melalui kebijakan baru saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tetap memberi ruang napas bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tetap bebas dari kewajiban PPh. Pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar masih berhak menikmati PPh final 0,5% hingga 2029. Saat ini pemerintah bahkan sedang menyiapkan revisi PP 55/2022 agar skema PPh final 0,5% tersebut menjadi permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Untuk badan usaha lainnya, insentif tersebut tidak akan diperpanjang. Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh melalui ketentuan PTKP.
Meski tidak ada pajak baru, intensifikasi akan tetap berjalan pada sektor yang dinilai masih memiliki ruang kepatuhan. Salah satunya transaksi digital. Tidak seperti yang dipersepsikan sebagian masyarakat, pemungutan pajak di transaksi online bukanlah pajak jenis baru. Namun, pemerintah menilai basis perpajakannya belum sepenuhnya tergarap. Platform asing seperti Netflix, Amazon, Google, hingga YouTube sudah sejak awal ditunjuk sebagai pemungut pajak. Ke depan, praktik serupa akan diterapkan juga ke platform lokal seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya menciptakan level playing field antara platform luar negeri dan dalam negeri.
Penegasan juga berlaku untuk merchant. Banyak pelaku usaha yang menggunakan marketplace sebagai sarana berjualan tetapi belum masuk sistem perpajakan. Pemerintah ingin memastikan pedagang online dan offline berada dalam posisi yang sama dari sisi kewajiban pajak. Untuk UMKM yang sudah melampaui batas omzet Rp480 miliar per tahun, pencatatan pembukuan akan menjadi bagian penting dari penilaian kepatuhan.
Kendati arah kebijakan 2026 cukup jelas, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa keputusan pemerintah tetap bergantung pada kondisi ekonomi dan respons masyarakat. Jika ekonomi belum cukup kuat, pemerintah tidak akan memaksakan kebijakan yang berpotensi menambah tekanan pada konsumsi. Evaluasi kebijakan baru akan dipertimbangkan setelah pemerintah melihat perkembangan ekonomi selama kuartal pertama hingga ketiga tahun depan.
Garis besarnya, pemerintah memilih jalan yang lebih hati-hati: mengejar target besar tanpa menciptakan pajak baru. Fokusnya bukan menambah beban masyarakat, tetapi meningkatkan kepatuhan, memperbaiki administrasi, dan memaksimalkan teknologi. Sukses atau tidaknya strategi ini pada akhirnya sangat bergantung pada dua faktor, yaitu ketertiban wajib pajak dan kecepatan reformasi birokrasi perpajakan. Tahun 2026 akan menjadi ujian apakah pendekatan tanpa pajak baru masih cukup kuat untuk mengejar target penerimaan yang ambisius.

