Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Target Setoran Rp 1.517 T, Bos Pajak Sisir Kas Perusahaan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi dinamisasi sebagai upaya untuk mengejar target penerimaan tahun ini, yang hanya tersisa dua bulan sebelum tahun berakhir.

Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,5 triliun atau 76,3% dari target tahunan sebesar Rp 1.988,9 triliun, menyisakan kekurangan sebesar Rp 471,4 triliun.

“Kami akan terus melakukan dinamisasi secara konsisten, terutama jika kondisi wajib pajak mengalami perbaikan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Strategi dinamisasi ini memungkinkan DJP menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 apabila perusahaan mengalami peningkatan laba yang signifikan atau sebaliknya.

Menurut Suryo, dinamisasi merupakan bagian dari pengawasan rutin DJP, terutama saat ada peningkatan kinerja keuangan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, dinamisasi dilakukan pada usaha yang perkiraan PPh terutangnya untuk tahun berjalan melebihi 150% dari PPh terutang tahun sebelumnya, yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

“Kami memantau kinerja wajib pajak, dan jika ada peningkatan, kami akan meminta dilakukannya dinamisasi agar pada saat pelaporan SPT akhir tahun, kekurangan pajak tidak terlalu besar,” jelasnya.

Sebagai contoh, dinamisasi pernah diterapkan pada sektor pertambangan bijih logam, yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, tambah Suryo.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Target Setoran Rp 1.517 T, Bos Pajak Sisir Kas Perusahaan

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »