Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelas Menengah di Balik Stabilitas Simpanan Bank di Tengah Kenaikan PPN

IBX-Jakarta. Para pengamat berpendapat bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah tidak berdampak signifikan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan tersebut yang lebih ditujukan pada segmen nasabah kelas atas.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch. Amin Nurdin, menyatakan bahwa segmen masyarakat kelas menengah justru memiliki pengaruh lebih besar terhadap kinerja pendanaan bank. “Jika daya beli kelas menengah menurun, maka simpanan bank atau dana pihak ketiga (DPK) juga akan menurun,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan suara, Selasa (7/1/2025). Amin menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor eksternal, seperti tantangan likuiditas dan tingginya suku bunga yang terus berlanjut tanpa perbaikan.

Amin juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% untuk barang mewah hanya memiliki dampak kecil pada minat masyarakat yang menggunakan layanan bank untuk investasi. Namun, ia menekankan bahwa daya tarik simpanan bank juga bersaing dengan berbagai instrumen investasi lain yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. “Bagi nasabah yang bertujuan berinvestasi melalui bank, kebijakan ini mungkin berpengaruh, tetapi penurunan yang terjadi tidak akan terlalu signifikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah justru dapat mendorong peningkatan simpanan masyarakat di perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran fokus pemerintah dari sekadar meningkatkan penerimaan negara melalui kenaikan PPN secara umum, menjadi upaya memberikan stimulus ekonomi. “Ada potensi yang cukup besar untuk peningkatan tabungan. Baik tabungan masyarakat kelas bawah maupun kelas atas dapat mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sumber : Pengamat: Dampak PPN 12% Barang Mewah Tak Signifikan terhadap Simpanan Bank (BISNIS.COM)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »