Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelas Menengah di Balik Stabilitas Simpanan Bank di Tengah Kenaikan PPN

IBX-Jakarta. Para pengamat berpendapat bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah tidak berdampak signifikan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan tersebut yang lebih ditujukan pada segmen nasabah kelas atas.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch. Amin Nurdin, menyatakan bahwa segmen masyarakat kelas menengah justru memiliki pengaruh lebih besar terhadap kinerja pendanaan bank. “Jika daya beli kelas menengah menurun, maka simpanan bank atau dana pihak ketiga (DPK) juga akan menurun,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan suara, Selasa (7/1/2025). Amin menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor eksternal, seperti tantangan likuiditas dan tingginya suku bunga yang terus berlanjut tanpa perbaikan.

Amin juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% untuk barang mewah hanya memiliki dampak kecil pada minat masyarakat yang menggunakan layanan bank untuk investasi. Namun, ia menekankan bahwa daya tarik simpanan bank juga bersaing dengan berbagai instrumen investasi lain yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. “Bagi nasabah yang bertujuan berinvestasi melalui bank, kebijakan ini mungkin berpengaruh, tetapi penurunan yang terjadi tidak akan terlalu signifikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah justru dapat mendorong peningkatan simpanan masyarakat di perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran fokus pemerintah dari sekadar meningkatkan penerimaan negara melalui kenaikan PPN secara umum, menjadi upaya memberikan stimulus ekonomi. “Ada potensi yang cukup besar untuk peningkatan tabungan. Baik tabungan masyarakat kelas bawah maupun kelas atas dapat mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sumber : Pengamat: Dampak PPN 12% Barang Mewah Tak Signifikan terhadap Simpanan Bank (BISNIS.COM)

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »