IBX – Jakarta. Pemerintah memberi ruang baru untuk mempercepat konsolidasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian Keuangan telah menyetujui pemberian insentif pajak yang akan mendukung berbagai langkah korporasi BUMN. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa insentif ini diharapkan dapat mendorong proses restrukturisasi yang sebelumnya tersendat oleh kendala fiskal.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bentuk kebijakan khusus untuk mendukung konsolidasi BUMN. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa insentif pajak ini sudah melalui pembahasan bersama CEO Danantara, Rosan Roeslani. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa itu berakhir, semua BUMN akan kembali dikenai pajak sebagaimana mestinya. Langkah pemberian insentif ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin merampingkan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 200 perusahaan.
Sumber : Menkeu Purbaya Setujui Insentif Pajak untuk Konsolidasi dan Restrukturisasi BUMN


