Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak di Tengah Lonjakan Klaim 2025

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses restitusi pajak bernilai besar yang dicairkan sepanjang 2025. Langkah ini diambil menyusul melonjaknya nilai restitusi pajak yang mencapai Rp361,15 triliun, tumbuh sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Purbaya menjelaskan, angka restitusi tersebut bukan sepenuhnya mencerminkan klaim tahun berjalan, melainkan merupakan akumulasi kelebihan pembayaran pajak dari dua tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada 2025. Menurutnya, proses pengendalian dan resolusi restitusi di tahun lalu belum berjalan optimal, terutama untuk nilai yang besar.

“Yang besar-besar akan saya lihat betul. Saya minta diaudit, untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujar Purbaya.

Adapun restitusi pajak merupakan bagian dari hak fundamental wajib pajak. Secara konseptual, hak atas restitusi berkaitan dengan substantive taxpayers’ rights, yakni hak wajib pajak untuk hanya menanggung beban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Restitusi juga berperan penting dalam menjamin kepastian, kejelasan, dan finalitas penyelesaian kewajiban pajak, yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Kementerian Keuangan mencatat, lonjakan restitusi terutama berasal dari sektor perdagangan besar, industri minyak kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, percepatan pemberian restitusi, serta relaksasi dan percepatan pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, melonjaknya restitusi terjadi di tengah tekanan penerimaan pajak. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak dalam negeri hanya mencapai 87,6% dari target APBN. Kondisi ini membuat pemerintah semakin menaruh perhatian pada pengawasan restitusi agar tidak semakin membebani kinerja penerimaan negara. Keseimbangan antara pengawasan dan kepastian hukum menjadi kunci agar restitusi tidak menjadi sumber tekanan fiskal sekaligus tidak menggerus kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Menkeu Purbaya Bakal Audit Pencairan Restitusi Pajak – Market

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »