Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak di Tengah Lonjakan Klaim 2025

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses restitusi pajak bernilai besar yang dicairkan sepanjang 2025. Langkah ini diambil menyusul melonjaknya nilai restitusi pajak yang mencapai Rp361,15 triliun, tumbuh sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Purbaya menjelaskan, angka restitusi tersebut bukan sepenuhnya mencerminkan klaim tahun berjalan, melainkan merupakan akumulasi kelebihan pembayaran pajak dari dua tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada 2025. Menurutnya, proses pengendalian dan resolusi restitusi di tahun lalu belum berjalan optimal, terutama untuk nilai yang besar.

“Yang besar-besar akan saya lihat betul. Saya minta diaudit, untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujar Purbaya.

Adapun restitusi pajak merupakan bagian dari hak fundamental wajib pajak. Secara konseptual, hak atas restitusi berkaitan dengan substantive taxpayers’ rights, yakni hak wajib pajak untuk hanya menanggung beban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Restitusi juga berperan penting dalam menjamin kepastian, kejelasan, dan finalitas penyelesaian kewajiban pajak, yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Kementerian Keuangan mencatat, lonjakan restitusi terutama berasal dari sektor perdagangan besar, industri minyak kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, percepatan pemberian restitusi, serta relaksasi dan percepatan pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, melonjaknya restitusi terjadi di tengah tekanan penerimaan pajak. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak dalam negeri hanya mencapai 87,6% dari target APBN. Kondisi ini membuat pemerintah semakin menaruh perhatian pada pengawasan restitusi agar tidak semakin membebani kinerja penerimaan negara. Keseimbangan antara pengawasan dan kepastian hukum menjadi kunci agar restitusi tidak menjadi sumber tekanan fiskal sekaligus tidak menggerus kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Menkeu Purbaya Bakal Audit Pencairan Restitusi Pajak – Market

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »