Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025 untuk Ciptakan Sistem Perpajakan yang Lebih Adil

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) tentang pajak minimum global, yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Peraturan ini diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Kebijakan pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang disepakati dalam G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, dengan dukungan dari lebih 140 negara. Saat ini, lebih dari 40 negara sudah menerapkan kebijakan ini, dan sebagian besar negara akan mulai pada tahun 2025.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan bahwa pajak minimum global adalah hasil upaya bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak pribadi atau UMKM.

Pengenaan pajak minimum global ini mendukung komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Kebijakan ini bertujuan agar pajak tidak menjadi faktor utama dalam pemilihan negara tujuan investasi, serta untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven. Febrio menilai kesepakatan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

Sejalan dengan kesepakatan global tersebut, kebijakan ini berlaku untuk badan usaha yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dengan omzet global sedikitnya 750 juta Euro. Perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Jika tarif pajak efektif mereka kurang dari 15%, mereka diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pajak harus dibayar paling lambat 31 Desember 2026.

Wajib pajak yang terhitung dalam ketentuan ini diberi waktu hingga 15 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk melakukan pelaporan pajak minimum global. Namun, pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran pelaporan hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, pelaporan pertama untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia dan berkomitmen untuk menjaga daya saing sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi masa depan dengan memberikan insentif yang terarah.

Febrio optimis bahwa sinergi global dalam penerapan pajak minimum global akan memperkuat sistem perpajakan yang lebih inklusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan daya saing investasi nasional di tengah tantangan global.

*Disclaimer*

Sumber: Sah! Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15% (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »