IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang berlaku sepanjang tahun 2026, mulai Januari hingga Desember. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh 21 atas penghasilan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari stimulus yang bersumber dari APBN 2026. Insentif ini diharapkan dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas sosial.
Pembebasan PPh 21 ini diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki yang mencakup produksi berbagai jenis sepatu, industri tekstil dan pakaian jadi dari hulu hingga hilir, industri furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Adapun sektor pariwisata meliputi angkutan wisata darat dan laut, hotel dan vila, restoran dan kafe, kegiatan MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.
Sumber : Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor


