Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kementerian Keuangan Gencar 2.000 Korporasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Untuk meningkatkan pendapatan negara yang mengalami penurunan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengumumkan operasi penagihan pajak terhadap 2.000 perusahaan yang dianggap tidak taat dalam pembayaran kewajiban perpajakan.

Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, menyatakan bahwa operasi kali ini difokuskan pada wajib pajak badan, bukan individu. “Kategori wajib pajak yang disebutkan dalam Konferensi Pers APBN KiTa adalah Wajib Pajak Badan,” ujar Dwi pada Selasa (18/3/2025).

Rencana strategis ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa. Menurut Anggito, tim ahli Kemenkeu telah mengidentifikasi ribuan perusahaan yang memerlukan pengawasan ketat.

“Ada lebih dari 2.000 WP (wajib pajak) yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujarnya.

Pendapatan negara mengalami penurunan yang signifikan pada awal tahun ini. Data Kemenkeu menunjukkan pendapatan negara sebesar Rp240,4 triliun per Februari 2025 atau turun 24,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau Februari 2024 (Rp320,51 triliun). Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan perpajakan transaksi digital baik dalam maupun luar negeri. Kemenkeu akan melakukan pelacakan dan penelusuran transaksi digital untuk memastikan tidak ada pembayaran pajak yang terlewatkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyelundupan dan memperketat pengawasan terhadap produk ilegal seperti rokok palsu.

Kementerian juga berencana mengintensifkan penerimaan negara dari sektor batu bara, timah, bauksit, dan sawit. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.

Selain itu, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan di sektor-sektor tersebut sambil juga meningkatkan penerimaan negara.

Para pejabat Eselon I Kemenkeu akan melaksanakan program bersama untuk melakukan pengawasan hingga penagihan pajak tersebut. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.

Dwi Astuti mengungkapkan ribuan wajib pajak itu bukan wajib pajak orang pribadi melainkan hanya wajib pajak badan (perusahaan). Hal ini menunjukkan fokus pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak dari sektor korporasi yang memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.

Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit. “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »