Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kementerian Keuangan Gencar 2.000 Korporasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Untuk meningkatkan pendapatan negara yang mengalami penurunan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengumumkan operasi penagihan pajak terhadap 2.000 perusahaan yang dianggap tidak taat dalam pembayaran kewajiban perpajakan.

Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, menyatakan bahwa operasi kali ini difokuskan pada wajib pajak badan, bukan individu. “Kategori wajib pajak yang disebutkan dalam Konferensi Pers APBN KiTa adalah Wajib Pajak Badan,” ujar Dwi pada Selasa (18/3/2025).

Rencana strategis ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa. Menurut Anggito, tim ahli Kemenkeu telah mengidentifikasi ribuan perusahaan yang memerlukan pengawasan ketat.

“Ada lebih dari 2.000 WP (wajib pajak) yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujarnya.

Pendapatan negara mengalami penurunan yang signifikan pada awal tahun ini. Data Kemenkeu menunjukkan pendapatan negara sebesar Rp240,4 triliun per Februari 2025 atau turun 24,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau Februari 2024 (Rp320,51 triliun). Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan perpajakan transaksi digital baik dalam maupun luar negeri. Kemenkeu akan melakukan pelacakan dan penelusuran transaksi digital untuk memastikan tidak ada pembayaran pajak yang terlewatkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyelundupan dan memperketat pengawasan terhadap produk ilegal seperti rokok palsu.

Kementerian juga berencana mengintensifkan penerimaan negara dari sektor batu bara, timah, bauksit, dan sawit. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.

Selain itu, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan di sektor-sektor tersebut sambil juga meningkatkan penerimaan negara.

Para pejabat Eselon I Kemenkeu akan melaksanakan program bersama untuk melakukan pengawasan hingga penagihan pajak tersebut. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.

Dwi Astuti mengungkapkan ribuan wajib pajak itu bukan wajib pajak orang pribadi melainkan hanya wajib pajak badan (perusahaan). Hal ini menunjukkan fokus pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak dari sektor korporasi yang memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.

Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit. “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »