Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Sorotan, Pajak Karbon Kembali Diabaikan?

IBX-Jakarta. Ekonom menyoroti ironi di balik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sementara implementasi pajak karbon yang sudah diwacanakan sejak 2021 masih belum terealisasi. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini mencerminkan kecenderungan ‘pilih kasih’ dalam kebijakan perpajakan. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi opsi yang lebih mudah diambil untuk meningkatkan penerimaan negara, karena mekanismenya sederhana dan infrastruktur pajaknya sudah tersedia. “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% itu sangat mudah dilakukan,” ujarnya dalam Media Brief bertajuk Menggugat Kenaikan PPN 12%, Jumat (29/11/2024).

Di sisi lain, pembahasan mengenai pajak karbon masih berjalan lambat karena pemerintah sedang menghitung valuasi karbon, menentukan cakupan sektor yang akan dikenai pajak, dan mencapai kesepakatan multilateral. “Jadi, pemerintah cenderung memilih yang lebih mudah, sementara pajak karbon tidak dioptimalkan. Akhirnya, fokusnya hanya pada kenaikan PPN 12%,” tambah Media.

Menurut Media, pajak karbon sebenarnya dapat menjadi solusi alternatif yang tidak hanya mendorong pengurangan emisi, tetapi juga memberikan tambahan penerimaan negara. Ia juga mengusulkan penerapan pajak progresif lainnya, seperti pajak kekayaan bagi individu dengan pendapatan tinggi, atau pajak windfall untuk sektor yang memperoleh keuntungan besar seperti tambang dan kelapa sawit. Selain itu, ia menyoroti pentingnya menutup kebocoran pajak di sektor sawit serta transaksi digital lintas negara. Media menilai pajak-pajak alternatif ini lebih adil karena menyasar kelompok dengan kemampuan finansial yang lebih besar dibandingkan membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terhadap kenaikan tarif.

Selain usulan tersebut, Media menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan, termasuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi pemungutan, untuk memastikan penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai lebih strategis dibanding hanya mengandalkan kenaikan tarif PPN.

Dalam laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendorong percepatan penerapan pajak karbon untuk mendukung transisi menuju pasar energi berbasis harga. OECD merekomendasikan agar regulasi terkait diserahkan kepada otoritas independen yang memiliki kekuasaan dan sumber daya memadai. “Penerapan pajak karbon yang tepat harus segera dipercepat,” tulis OECD dalam laporan tersebut.

*Disclaimer

Sumber: Ekonom Soroti Pemerintah Lebih Pilih PPN 12% Ketimbang Pajak Karbon

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »