Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Sorotan, Pajak Karbon Kembali Diabaikan?

IBX-Jakarta. Ekonom menyoroti ironi di balik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sementara implementasi pajak karbon yang sudah diwacanakan sejak 2021 masih belum terealisasi. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini mencerminkan kecenderungan ‘pilih kasih’ dalam kebijakan perpajakan. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi opsi yang lebih mudah diambil untuk meningkatkan penerimaan negara, karena mekanismenya sederhana dan infrastruktur pajaknya sudah tersedia. “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% itu sangat mudah dilakukan,” ujarnya dalam Media Brief bertajuk Menggugat Kenaikan PPN 12%, Jumat (29/11/2024).

Di sisi lain, pembahasan mengenai pajak karbon masih berjalan lambat karena pemerintah sedang menghitung valuasi karbon, menentukan cakupan sektor yang akan dikenai pajak, dan mencapai kesepakatan multilateral. “Jadi, pemerintah cenderung memilih yang lebih mudah, sementara pajak karbon tidak dioptimalkan. Akhirnya, fokusnya hanya pada kenaikan PPN 12%,” tambah Media.

Menurut Media, pajak karbon sebenarnya dapat menjadi solusi alternatif yang tidak hanya mendorong pengurangan emisi, tetapi juga memberikan tambahan penerimaan negara. Ia juga mengusulkan penerapan pajak progresif lainnya, seperti pajak kekayaan bagi individu dengan pendapatan tinggi, atau pajak windfall untuk sektor yang memperoleh keuntungan besar seperti tambang dan kelapa sawit. Selain itu, ia menyoroti pentingnya menutup kebocoran pajak di sektor sawit serta transaksi digital lintas negara. Media menilai pajak-pajak alternatif ini lebih adil karena menyasar kelompok dengan kemampuan finansial yang lebih besar dibandingkan membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terhadap kenaikan tarif.

Selain usulan tersebut, Media menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan, termasuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi pemungutan, untuk memastikan penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai lebih strategis dibanding hanya mengandalkan kenaikan tarif PPN.

Dalam laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendorong percepatan penerapan pajak karbon untuk mendukung transisi menuju pasar energi berbasis harga. OECD merekomendasikan agar regulasi terkait diserahkan kepada otoritas independen yang memiliki kekuasaan dan sumber daya memadai. “Penerapan pajak karbon yang tepat harus segera dipercepat,” tulis OECD dalam laporan tersebut.

*Disclaimer

Sumber: Ekonom Soroti Pemerintah Lebih Pilih PPN 12% Ketimbang Pajak Karbon

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »