IBX-Jakarta; Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih harus menunggu kejelasan mengenai kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), karena hingga akhir semester I tahun 2025, pemerintah belum menerbitkan aturan perpanjangan. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Budi Wijayanto, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022—yang mengatur penyesuaian kebijakan PPh, khususnya masa berlaku tarif 0,5%—masih menunggu pembahasan antar kementerian di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan revisi tersebut akan disahkan, padahal banyak pelaku UMKM berharap kepastian agar dapat terus memanfaatkan tarif insentif ini. Sebagaimana tertuang dalam PP No. 55/2022, insentif PPh Final 0,5% hanya berlaku hingga akhir tahun 2024, meskipun pemerintah sempat menyatakan secara lisan bahwa masa berlakunya akan diperpanjang, namun implementasinya masih menunggu aturan teknis.
Kebijakan ini awalnya diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, dan diberikan selama maksimal tujuh tahun sejak WP tersebut terdaftar. Misalnya, untuk WP yang terdaftar sejak 2018, masa berlaku insentif tersebut semestinya berakhir pada 2024. Namun, pemerintah memperpanjangnya secara administratif hingga 2025. Setelah masa tersebut berakhir, WP OP harus mulai melakukan pembukuan dan menghitung pajaknya berdasarkan tarif PPh normal.
Revisi aturan ini juga memperluas cakupan penerima insentif, mencakup WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan badan usaha milik desa, selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Insentif ini tergolong sebagai bagian dari belanja perpajakan yang cukup signifikan. Pada 2024, belanja perpajakan untuk jenis PPh tercatat sebesar Rp129,8 triliun, dan diperkirakan meningkat menjadi Rp138,6 triliun di 2025 serta Rp144,7 triliun pada 2026.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, turut mempertanyakan lambannya penyelesaian revisi PP ini. Ia menilai ketidakpastian aturan membuat WP bingung menentukan tarif yang seharusnya digunakan saat membayar pajak: apakah tetap 0,5% atau sudah kembali ke tarif normal.
Sumber: Nasib Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tunggu Setneg


