Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kepatuhan Pajak: Antara Kewajiban Hukum dan Peran sebagai Warga Negara Ideal!

IBX – Jakarta. Sejak slogan-slogan seperti “Proud to Be a Compliant Taxpayer” muncul, kita jarang mempertanyakan apa arti sebenarnya dari “kepatuhan pajak”. Apakah sekadar memenuhi kewajiban fiskal atas dasar hukum, atau adakah dimensi ideologis dan politik yang lebih dalam?

Dalam tata kelola pajak modern, label “wajib pajak patuh” telah melampaui sekadar status hukum ia berubah menjadi simbol moral. Status ini tidak hanya menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak sesuai ketentuan, tetapi juga menandakan wujud dari gambar ideal “warga negara baik”. Namun, citra ideal ini bukan muncul begitu saja; berdasarkan pemikiran Michel Foucault, setiap wacana (discourse) selalu penuh dengan sejarah, perjuangan, dan kaitan dengan kekuasaan.

Kepatuhan pajak pun bukan hanya urusan teknis. Kepatuhan sering diproduksi, dinormalisasi, dan diperkuat oleh negara, lembaga, dan bahkan masyarakat luas melalui undang-undang, kebijakan pajak, kampanye publik, dan praktik penegakan hukum. Dengan cara ini, negara membentuk regime kepercayaan di mana kepatuhan dianggap bukan hanya sah secara hukum tetapi juga benar secara moral. Wajib pajak patuh dijadikan subjek ideal: disiplin, bertanggung jawab, dan patriotik.

Sebaliknya, dari wacana itu juga dibentuk lawan moralnya: wajib pajak yang tidak patuh, dibayangkan sebagai penyimpang, egois bahkan kriminal. Konstruksi biner semacam ini punya fungsi disipliner: tidak sekedar memberi tahu apa yang seharusnya dilakukan warga, tetapi mendefinisikan siapa mereka seharusnya menjadi. Moral compliance ini menyusup ke norma sosial, sehingga negara tak hanya memerintah lewat paksaan, tetapi melalui ekspektasi yang tertanam

Menurut Foucault, kekuasaan bukan hanya represif ia juga produktif. Kekuasaan itu menciptakan institusi, perilaku, identitas. Dalam konteks pajak, kekuasaan fiskal dijalankan lewat berbagai lapisan: regulasi, kebijakan, sistem pelaporan mandiri, bahkan digitalisasi tampak sekadar prosedur, tetapi bersama-sama membentuk aparatus kuat untuk membentuk cara hidup warga negara.

Tentu saja, warga tidak sepenuhnya dibentuk oleh wacana. Ada ruang untuk resistensi, negosiasi, bahkan subversi halus. Praktik seperti perencanaan pajak agresif, menyembunyikan aset luar negeri, atau penghindaran digital menunjukkan bahwa definisi “kepatuhan” dan “legitimasi” adalah arena perdebatan simbolik.

Globalisasi dan kemajuan teknologi semakin memperumit situasi. Platform digital memudahkan individu dan korporasi menyembunyikan pendapatan lintas batas. Negara, di sisi lain, merespons dengan regulasi lebih ketat dan narasi persuasif tentang keadilan dan kewajiban nasional. Namun ketidaksetaraan tetap ada: tidak semua wajib pajak memiliki akses, literasi digital, dukungan birokrasi, atau sumber daya finansial yang sama.

Pertanyaannya: apakah setiap wajib pajak di Indonesia benar-benar punya kesempatan yang setara untuk menjadi “patuh”? Bagi sebagian orang, kepatuhan adalah proses mudah; bagi sebagian lain, bisa menjadi labirin birokratik atau beban finansial. Sayangnya, wacana publik seringkali tak memberi ruang bagi nuansa seperti ini.

Di Indonesia penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran negara, wajar jika negara menggalang partisipasi publik lewat pajak. Namun ketika ajakan untuk patuh dibalut dalam bahasa moral dan patriotisme, ia berisiko menutupi ketidaksetaraan struktural.

Oleh karena itu, kita perlu melampaui dikotomi sederhana antara “patuh” dan “tidak patuh”. Satu wacana fiskal yang lebih reflektif harus mengakui pluralitas pengalaman wajib pajak dan mempertanyakan struktur kekuasaan yang menentukan siapa layak disebut “warga negara ideal”. Pajak bukan sekadar angka pajak adalah narasi. Dan seperti narasi lainnya, ia layak dikaji kritis.

Sumber: Tax, Power, and The Making of The Ideal Citizen.

Recent Posts

Korupsi Jadi Penghalang Utama Kepatuhan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Isu integritas ternyata masih menjadi tembok besar dalam upaya membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Temuan terbaru dari laporan Public Trust in Tax 2025 yang dirilis ACCA bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ menunjukkan betapa kuatnya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Dari seluruh responden

Read More »

EBITDA dan DER: Perbandingan Strategi Pengendalian Thin Capitalization dalam Perpajakan Korporasi!

IBX – Jakarta. Fenomena “thin capitalization” atau struktur modal yang berat pada utang (debt) dibandingkan modal sendiri (equity) bukan hal baru dalam dunia perpajakan global. Kasus terkenal terjadi di Kanada sebelum 2012, dimana perusahaan multinasional memanfaatkan entitas anak di yurisdiksi berpajak rendah seperti Barbados atau Luxembourg. Mereka memberikan pinjaman besar

Read More »