Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kepatuhan Pajak: Masalah Lama di Tengah Tuntutan Fiskal Baru

IBX-Jakarta; Penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara dan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran, Indonesia masih bergulat dengan rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat.

Mengapa Kepatuhan Pajak Sulit Ditingkatkan?

Ekonom asal Amerika Serikat, Arthur B. Laffer, menjawab persoalan ini secara gamblang dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia. Menurutnya, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh besarnya tarif pajak itu sendiri. Semakin tinggi tarif yang dikenakan, semakin besar pula kecenderungan wajib pajak untuk menghindar.

Tarif yang terlalu tinggi, ujar Laffer, tak hanya menjadi beban finansial tetapi juga menciptakan tekanan psikologis. Hal ini bisa membuat pelaku usaha lebih fokus mencari celah penghindaran pajak dibandingkan mengembangkan bisnisnya.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 16,52 juta—melampaui target—rasio kepatuhan formal justru menurun menjadi 85,75%, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Ini mengindikasikan bahwa kepatuhan pelaporan tidak selalu sejalan dengan kepatuhan substantif.

Laffer menegaskan bahwa tarif pajak yang rendah bukan sekadar strategi fiskal, tetapi juga pendekatan psikologis untuk mendorong kepatuhan sukarela. “Tarif rendah memperkecil upaya untuk menghindari pajak. Intinya, wajib pajak tidak boleh merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya persepsi keadilan dalam sistem perpajakan. Ketika masyarakat—baik kelas menengah maupun kelompok kaya—merasa sistem ini adil, kepatuhan akan meningkat secara alami.

Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat membutuhkan iklim fiskal yang kondusif bagi pertumbuhan. Dalam konteks ini, pendekatan tarif pajak rendah dinilai lebih relevan untuk mendorong investasi, mendukung wirausaha, dan memperkuat sektor produksi.

Reformasi perpajakan, menurut Laffer, bukan semata urusan teknis atau angka-angka. Lebih dari itu, sistem perpajakan harus mampu membangun kepercayaan, menciptakan rasa keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Sumber: Langkah Strategis Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak RI

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »