Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keringat Rakyat, Kenyamanan Pejabat: Api di Balik Tunjangan

IBX – Jakarta. Aksi unjuk rasa yang terjadi selama tujuh hari berturut-turut merupakan eskalasi permasalahan yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Salah satunya kebijakan terhadap pemberian tunjangan rumah bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan nominal sebesar Rp50 juta per bulan. Belum lagi usulan dari salah satu anggota DPR untuk memberikan gaji Rp3 juta per bulan bagi anggota DPR dan usulan tunjangan-tunjangan lain yang justru terkesan memperkaya pejabat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Prof Selamet Royandi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang berlansung selama satu minggu terakhir di bulan Agustus tersebut dipicu karena adanya ketimpangan yang mencolok antara pejabat dan rakyat. Menurutnya, tuntutan demonstrasi tidak sekedar ditujukan terhadap nominal tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR, tetapi juga terhadap ketidakadilan gaya hidup antara rakyat dan pejabat, serta sikap para pejabat yang seakan-akan “menari” di atas kesulitan rakyat. Ditambah lagi, ucapan-ucapan sembrono dari beberapa anggota dewan tentang tunjangan dan kenaikan gaji seolah tunjangan yang diterima adalah hadiah, bukan hasil dari kewajiban membayar pajak oleh rakyat.

Pajak sejatinya merupakan pungutan yang diwajibkan oleh negara kepada rakyat untuk kemudian digunakan demi keberlanjutan negara melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dalam aspek lainnya. Namun, ketika tunjangan dan gaya hidup pejabat tampak “mewah”, justru rakyat yang harus menanggung bebannya sehingga muncul ketidakpercayaan.

Penerimaan pajak yang disetorkan oleh rakyat justru digunakan lebih banyak untuk membiayai gaji dan tunjangan pejabat dengan estimasi yang didapat per bulan mencapai Rp100 juta per orang, belum lagi pendanaan bagi sektor pendidikan dan kesehatan sebagai sektor penting justru dipangkas.

Sumber: Dosen FISIP soal Penyebab Demo: Rakyat Bayar Pajak, Tapi Dinikmati Pejabat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »