Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keringat Rakyat, Kenyamanan Pejabat: Api di Balik Tunjangan

IBX – Jakarta. Aksi unjuk rasa yang terjadi selama tujuh hari berturut-turut merupakan eskalasi permasalahan yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Salah satunya kebijakan terhadap pemberian tunjangan rumah bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan nominal sebesar Rp50 juta per bulan. Belum lagi usulan dari salah satu anggota DPR untuk memberikan gaji Rp3 juta per bulan bagi anggota DPR dan usulan tunjangan-tunjangan lain yang justru terkesan memperkaya pejabat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Prof Selamet Royandi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang berlansung selama satu minggu terakhir di bulan Agustus tersebut dipicu karena adanya ketimpangan yang mencolok antara pejabat dan rakyat. Menurutnya, tuntutan demonstrasi tidak sekedar ditujukan terhadap nominal tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR, tetapi juga terhadap ketidakadilan gaya hidup antara rakyat dan pejabat, serta sikap para pejabat yang seakan-akan “menari” di atas kesulitan rakyat. Ditambah lagi, ucapan-ucapan sembrono dari beberapa anggota dewan tentang tunjangan dan kenaikan gaji seolah tunjangan yang diterima adalah hadiah, bukan hasil dari kewajiban membayar pajak oleh rakyat.

Pajak sejatinya merupakan pungutan yang diwajibkan oleh negara kepada rakyat untuk kemudian digunakan demi keberlanjutan negara melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dalam aspek lainnya. Namun, ketika tunjangan dan gaya hidup pejabat tampak “mewah”, justru rakyat yang harus menanggung bebannya sehingga muncul ketidakpercayaan.

Penerimaan pajak yang disetorkan oleh rakyat justru digunakan lebih banyak untuk membiayai gaji dan tunjangan pejabat dengan estimasi yang didapat per bulan mencapai Rp100 juta per orang, belum lagi pendanaan bagi sektor pendidikan dan kesehatan sebagai sektor penting justru dipangkas.

Sumber: Dosen FISIP soal Penyebab Demo: Rakyat Bayar Pajak, Tapi Dinikmati Pejabat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »