IBX – Jakarta. Sebuah gagasan berani diusulkan oleh Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt pada rancangan anggaran pemerintah Denmark mengenai penghapusan pajak buku di negaranya. Pasalnya, Denmark menetapkan pajak buku dengan tarif 25% dimana hal itu menjadikan Denmark sebagai negara yang memungut tarif pajak buku tertinggi di antara negara Eropa lainnya, kontras dengan Inggris yang bahkan tidak memberlakukan kebijakan pengenaan pajak atas buku.
Pemerintah Denmark memutuskan untuk menghapus pajak penjualan buku dalam rangka mengatasi krisis literasi yang melanda berbagai kalangan, terutama anak muda. Laporan pendidikan terakhir dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis data dimana 24% anak berusia 15 tahun di Denmark tidak dapat memahami teks sederhana dan persentasenya meningkat 4% dalam satu dekade. Fakta tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Denmark dalam lingkup pendidikan.
Usulan penghapusan pajak buku ini juga sebelumnya telah didorong oleh industri penerbitan Denmark pada bulan Mei lalu dimana mereka menyatakan pemerintah harus menjamin masyarakat dapat mengakses buku fisik, tak terkecuali bagi anak-anak hingga orang dewasa.
Atas rencana penghapusan pajak buku ini setidaknya diestimasikan akan merugikan negara sekitar USD 51 juta atau setidaknya 829 miliar per tahun akibat negara kehilangan salah satu sumber penghasilannya.
Sumber: Demi Atasi Krisis Membaca, Denmark Akan Hapus Pajak Buku


