Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keuntungan dan Kerugian Penurunan Threshold PKP

IBX-Jakarta. Belakangan ini, terdapat isu tentang penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pelaku usaha dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Jika kebijakan ini diterapkan tentu dapat berdampak pada perluasan basis pajak sekaligus peningkatan penerimaan negara.  Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenakan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi atau tarif tunggal sebesar 22% untuk badan usaha, serta diwajibkan mendaftar sebagai PKP yang memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana ini dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak (tax space). Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya menyebut ambang batas pajak UMKM di Indonesia, yang saat ini setara dengan sekitar US$300.000, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Thailand dan Filipina yang menetapkan ambang batas sekitar US$50.000. OECD menilai penurunan ambang batas PKP dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah, serta memberikan landasan fiskal yang lebih kuat.

Meski demikian, langkah ini memunculkan sejumlah tantangan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa penurunan ambang batas PKP dapat membebani pelaku UMKM, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih tidak stabil. Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi dengan kajian mendalam untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak terbebani secara berlebihan, terutama bagi usaha kecil yang masih memerlukan insentif untuk bertahan. Ia juga menilai, apabila pemerintah serius ingin memaksimalkan penerimaan pajak dari UMKM, ambang batas seharusnya bisa diturunkan lebih rendah, misalnya ke Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu pertumbuhan sektor UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan rencana kebijakan ini secara transparan kepada publik untuk membangun kepercayaan. Penurunan ambang batas PKP harus dilihat sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal dan menyelaraskan kebijakan pajak dengan praktik di negara-negara lain. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UMKM agar mereka mampu memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih besar tanpa menghambat keberlanjutan bisnis mereka.

Sumber : Untung-Buntung Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM (Ekonomi)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »