Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keuntungan dan Kerugian Penurunan Threshold PKP

IBX-Jakarta. Belakangan ini, terdapat isu tentang penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pelaku usaha dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Jika kebijakan ini diterapkan tentu dapat berdampak pada perluasan basis pajak sekaligus peningkatan penerimaan negara.  Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenakan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi atau tarif tunggal sebesar 22% untuk badan usaha, serta diwajibkan mendaftar sebagai PKP yang memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana ini dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak (tax space). Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya menyebut ambang batas pajak UMKM di Indonesia, yang saat ini setara dengan sekitar US$300.000, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Thailand dan Filipina yang menetapkan ambang batas sekitar US$50.000. OECD menilai penurunan ambang batas PKP dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah, serta memberikan landasan fiskal yang lebih kuat.

Meski demikian, langkah ini memunculkan sejumlah tantangan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa penurunan ambang batas PKP dapat membebani pelaku UMKM, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih tidak stabil. Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi dengan kajian mendalam untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak terbebani secara berlebihan, terutama bagi usaha kecil yang masih memerlukan insentif untuk bertahan. Ia juga menilai, apabila pemerintah serius ingin memaksimalkan penerimaan pajak dari UMKM, ambang batas seharusnya bisa diturunkan lebih rendah, misalnya ke Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu pertumbuhan sektor UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan rencana kebijakan ini secara transparan kepada publik untuk membangun kepercayaan. Penurunan ambang batas PKP harus dilihat sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal dan menyelaraskan kebijakan pajak dengan praktik di negara-negara lain. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UMKM agar mereka mampu memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih besar tanpa menghambat keberlanjutan bisnis mereka.

Sumber : Untung-Buntung Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM (Ekonomi)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »