Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keuntungan dan Kerugian Penurunan Threshold PKP

IBX-Jakarta. Belakangan ini, terdapat isu tentang penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pelaku usaha dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Jika kebijakan ini diterapkan tentu dapat berdampak pada perluasan basis pajak sekaligus peningkatan penerimaan negara.  Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenakan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi atau tarif tunggal sebesar 22% untuk badan usaha, serta diwajibkan mendaftar sebagai PKP yang memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana ini dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak (tax space). Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya menyebut ambang batas pajak UMKM di Indonesia, yang saat ini setara dengan sekitar US$300.000, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Thailand dan Filipina yang menetapkan ambang batas sekitar US$50.000. OECD menilai penurunan ambang batas PKP dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah, serta memberikan landasan fiskal yang lebih kuat.

Meski demikian, langkah ini memunculkan sejumlah tantangan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa penurunan ambang batas PKP dapat membebani pelaku UMKM, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih tidak stabil. Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi dengan kajian mendalam untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak terbebani secara berlebihan, terutama bagi usaha kecil yang masih memerlukan insentif untuk bertahan. Ia juga menilai, apabila pemerintah serius ingin memaksimalkan penerimaan pajak dari UMKM, ambang batas seharusnya bisa diturunkan lebih rendah, misalnya ke Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu pertumbuhan sektor UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan rencana kebijakan ini secara transparan kepada publik untuk membangun kepercayaan. Penurunan ambang batas PKP harus dilihat sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal dan menyelaraskan kebijakan pajak dengan praktik di negara-negara lain. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UMKM agar mereka mampu memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih besar tanpa menghambat keberlanjutan bisnis mereka.

Sumber : Untung-Buntung Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM (Ekonomi)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »