Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kewajiban Membuat TP Documentation

Pertanyaan :

Selamat pagi…

Perusahaan kami bergerak dalam bidang showroom mobil, induk perusahaan kami memiliki main dealer dan perusahaan kami memiliki dealer biasa juga. Kami menjual mobil dengan harga sesuai price list.

Apakah perusahaan kami wajib membuat TP Documentation??

Dari : Anonim

Jawaban :

Oleh : Maskudin

Terima kasih Bapak/Ibu Anonim atas pertanyaannya.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi denagn Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, menetapkan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kriteria tertentu wajib membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (DPHT)/TP Documentation. DPHT terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara.

Lantas apa saja kriteria Wajib Pajak yang wajib membuat DPHT tersebut ??

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan :

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

     1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

     2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

wajib menyelenggarakan dan menyimpan DPHT/TP Documentation.

Sedangkan laporan per negara diwajibkan bagi Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu yang menjual mobil dengan harga pricelist, meskipun mungkin Bapak/Ibu berpendapat bahwa sudah menjual mobil dengan harga wajar sehingga tidak perlu membuat DPHT/TP Documentation, namun menurut pendapat kami sepanjang perusahaan Bapak/Ibu memenuhi kriteria diatas, perusahaan Bapak/Ibu tetap diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau TP Documentation.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »