Pertanyaan :
Selamat pagi…
Perusahaan kami bergerak dalam bidang showroom mobil, induk perusahaan kami memiliki main dealer dan perusahaan kami memiliki dealer biasa juga. Kami menjual mobil dengan harga sesuai price list.
Apakah perusahaan kami wajib membuat TP Documentation??
Dari : Anonim
Jawaban :
Oleh : Maskudin
Terima kasih Bapak/Ibu Anonim atas pertanyaannya.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi denagn Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, menetapkan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kriteria tertentu wajib membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (DPHT)/TP Documentation. DPHT terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara.
Lantas apa saja kriteria Wajib Pajak yang wajib membuat DPHT tersebut ??
Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan :
a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
wajib menyelenggarakan dan menyimpan DPHT/TP Documentation.
Sedangkan laporan per negara diwajibkan bagi Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu yang menjual mobil dengan harga pricelist, meskipun mungkin Bapak/Ibu berpendapat bahwa sudah menjual mobil dengan harga wajar sehingga tidak perlu membuat DPHT/TP Documentation, namun menurut pendapat kami sepanjang perusahaan Bapak/Ibu memenuhi kriteria diatas, perusahaan Bapak/Ibu tetap diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau TP Documentation.
***Disclaimer***