IBX-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5).
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5).
“Kan baru keluar jadi kita pelajari dulu yah aturannya segala,” kata Sri Mulyani di Kantor BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Saat ditanya apa dampaknya dan bagaimana nasib Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu usai digeser ke MA, kembali Sri Mulyani mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kalau keputusannya (Pengadilan Pajak digeser ke MA) nanti kita pelajari aja seperti apa dampaknya,” ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pihaknya juga mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pihaknya juga mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya.
Kemenkeu menghormati putusan MK yang menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Salah satu pertimbangan MK jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.
Terkait putusan MK untuk dilakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026, Kemenkeu akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.
*Disclaimer*