Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kewenangan Pengadilan Pajak Digeser ke Mahkamah Agung
IBX-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5).
“Kan baru keluar jadi kita pelajari dulu yah aturannya segala,” kata Sri Mulyani di Kantor BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Saat ditanya apa dampaknya dan bagaimana nasib Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu usai digeser ke MA, kembali Sri Mulyani mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Kalau keputusannya (Pengadilan Pajak digeser ke MA) nanti kita pelajari aja seperti apa dampaknya,” ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pihaknya juga mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya.

Kemenkeu menghormati putusan MK yang menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Salah satu pertimbangan MK jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

Terkait putusan MK untuk dilakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026, Kemenkeu akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6741407/pengadilan-pajak-punya-rumah-baru-begini-respons-sri-mulyani.

*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »