Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap praimplementasi.

Sri Mulyani menyatakan, diskusi dengan Luhut berfokus pada sinkronisasi dan integrasi Coretax dengan sistem pemerintahan lainnya. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kami sepakat menjaga interoperabilitas sehingga koordinasi antar sistem elektronik pemerintahan dapat berjalan lancar,” kata Sri Mulyani, Rabu (15/1/2025). Ia juga menegaskan pentingnya dukungan dan pemahaman dari Wajib Pajak untuk menyukseskan implementasi sistem ini.

Luhut memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Keuangan dalam meluncurkan Coretax, yang diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dan mengurangi tax gap. Menurutnya, sistem ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan, dengan peningkatan tax ratio sebesar 2% poin.

Selain itu, Luhut mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi, serta menekankan pentingnya keamanan data dalam integrasi Coretax dengan sistem Govtech.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan baik agar pertukaran data real-time antara Coretax dan Govtech berjalan aman dan mendukung keberhasilan program,” ujar Luhut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan efisiensi sistem perpajakan nasional.

*Disclaimer*

Sumber: Bahas Coretax, Luhut & Sri Mulyani Sepakati Hal Ini (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »