IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menepis pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global sebesar 15% di Indonesia bisa dibatalkan. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa regulasi terkait telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ia menekankan bahwa aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. “Saat ini, PMK 136/2024 tetap berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Dwi kepada Bisnis pada Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, dalam acara Indonesia Economic Summit yang dihadiri ratusan pengusaha asing pada Selasa (18/2/2025), Airlangga mengisyaratkan bahwa Indonesia mungkin tidak akan menerapkan pajak minimum global 15%. Hal ini disebabkan oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menolak implementasi aturan tersebut.
“Kami terus berupaya untuk mengantisipasi penerapan pajak minimum global 15%, dan kami cukup optimis karena Trump 2.0 tidak menghendaki kebijakan ini diterapkan. Oleh karena itu, saya pikir kita akan mengikuti langkah Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam sambutannya. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia masih berfokus pada pemberian insentif fiskal, seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance), guna menjaga daya tarik investasi. Karena itu, ia mengajak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Donald Trump sendiri secara resmi mengeluarkan memorandum yang menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan berpartisipasi dalam kesepakatan pajak global dua pilar yang digagas oleh OECD. Kebijakan ini diumumkan sehari setelah ia dilantik sebagai Presiden AS untuk periode 2025—2029. Sebelumnya, pemerintahan Joe Biden telah menyepakati penerapan aturan tersebut bersama OECD. Dalam bagian pertama memorandum itu, Trump menginstruksikan Menteri Keuangan serta perwakilan tetap AS di OECD untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut.
“Setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya terkait Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan hukum di Amerika Serikat kecuali disahkan oleh Kongres,” tulis Trump dalam pernyataan yang dimuat di laman resmi Gedung Putih pada Selasa (21/1/2025). Ia juga memerintahkan Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) untuk mengambil langkah tambahan sesuai dengan kewenangan mereka guna mengimplementasikan hasil dari memorandum tersebut.
Menurut Trump, kesepakatan pajak global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya memungkinkan negara lain mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan AS yang diperoleh di luar yurisdiksi mereka. Ia beranggapan bahwa kebijakan ini membatasi kemampuan AS dalam merancang kebijakan pajak yang berpihak pada dunia usaha dan pekerja di negaranya. Trump juga menegaskan bahwa memorandum ini merupakan upaya untuk merebut kembali kedaulatan serta meningkatkan daya saing ekonomi AS.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan bisnis dan pekerja AS dari kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif, Trump menginstruksikan Menteri Keuangan dan USTR untuk menyelidiki kebijakan pajak negara lain yang tidak sesuai dengan aturan AS. Ia bahkan meminta penyelidikan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak yang berpotensi merugikan perusahaan AS.
Lebih lanjut, Trump menghendaki Menteri Keuangan AS untuk menyusun daftar langkah-langkah yang dapat diambil guna melindungi perusahaan dan pekerja AS dari aturan pajak yang tidak sejalan dengan kebijakan negaranya. “Menteri Keuangan harus menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi dalam waktu 60 hari,” demikian tertulis dalam memorandum tersebut.
Sebagai informasi, negara-negara anggota OECD secara bertahap telah menerapkan kebijakan pajak global dua pilar. Indonesia sendiri telah resmi mengadopsi Pilar 2, yakni pajak minimum global 15%, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Sumber: Bisnis.com


