Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kontroversi Sistem Coretax: Keluhan Masyarakat, Efektivitas Implementasi, dan Alokasi Anggaran

IBX-Jakarta. Keluhan masyarakat terhadap sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus bermunculan di media sosial. Banyak pengguna mengeluhkan sulitnya mengakses sistem tersebut, terutama pada masa pelaporan dan transaksi pajak. Sebagian dari mereka bahkan mulai menelusuri informasi mengenai vendor yang bertanggung jawab atas pembangunan sistem tersebut, mempertanyakan efektivitas dan efisiensinya. Kritik juga diarahkan pada alokasi anggaran besar yang digunakan untuk pengembangan sistem ini, yang dianggap belum memberikan hasil yang optimal.

Informasi mengenai pemenang tender proyek Coretax sebenarnya telah dipublikasikan oleh DJP dalam sebuah pengumuman resmi dengan judul “Pemenang Tender Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).” Dalam dokumen lampiran pengumuman bernomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, disebutkan bahwa LG CNS, anak perusahaan LG Corporation, berhasil memenangkan tender tersebut. LG CNS bertanggung jawab untuk menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan melaksanakan implementasi sistem tersebut. Nilai total harga penawaran dari LG CNS untuk proyek ini tercatat sebesar Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), sedangkan nilai pekerjaan yang diproyeksikan mencapai Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Pendanaan proyek ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat DJP untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Selain itu, pada laman pengadaan barang dan jasa inaproc, terdapat informasi tambahan terkait pemenang seleksi untuk jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance dalam proyek Coretax. Berdasarkan pengumuman bernomor DOL2020120004/Pv/PA, PT Deloitte Consulting terpilih untuk memberikan jasa konsultasi yang mencakup manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Biaya total untuk jasa ini awalnya ditawarkan sebesar Rp 117,06 miliar (termasuk PPN), namun hasil negosiasi menyepakati nilai sebesar Rp 110,30 miliar. Sama seperti proyek utama, pendanaan untuk jasa konsultansi ini juga bersumber dari DIPA Kantor Pusat DJP untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Sistem Coretax dirancang sebagai langkah strategis untuk modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, implementasi awalnya tampaknya menimbulkan tantangan, baik dari sisi teknis maupun penerimaan masyarakat. DJP perlu memastikan agar sistem ini benar-benar memberikan kemudahan dan efisiensi, sehingga sejalan dengan tujuan awalnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak. Transparansi dan komunikasi yang lebih intens dengan publik terkait manfaat serta perkembangan proyek ini juga menjadi hal penting untuk mengatasi persepsi negatif yang muncul di masyarakat.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »