Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KPK Fokus Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Sawit dengan Simkasatu

IBX-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan fokus pada potensi penerimaan pajak, salah satunya dari industri kelapa sawit. KPK berencana membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan sawit dengan menyediakan data pembanding. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penggunaan Sistem Informasi Industri Kelapa Sawit dan Turunannya (Simkasatu). Sebelumnya, KPK telah mendukung penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang.

Simkasatu diharapkan dapat mengestimasi potensi penerimaan negara dari industri sawit dan turunannya, serta mencocokkan data penerimaan negara dengan SPT perusahaan sawit untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, yang menekankan pada tiga pilar strategis pencegahan korupsi: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK, mengungkapkan bahwa masih ada potensi penerimaan negara yang belum optimal, khususnya dari pajak yang belum dipungut dari industri sawit. Sebagai contoh, estimasi penerimaan pajak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau dapat mencapai Rp4 triliun. Data dari Simkasatu dan Simbara akan dicocokkan dengan NIK untuk memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tertangkap.

KPK juga memetakan potensi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan di kawasan hutan, dengan potensi denda mencapai Rp30,2 triliun di sektor sawit.

*Disclaimer*

Sumber: Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »