Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kriteria Harga Rumah Bebas Pajak Naik Menjadi Rp 234 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan segera menaikkan batas harga maksimum rumah subsidi. Rumah yang dimaksud adalah rumah yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Dikutip dari salinan PMK tersebut, Selasa (20/6/2023) kemarin, ada sejumlah kriteria rumah yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11% ini. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 ayat 5 PMK 60/20023, kriteria tersebut terdiri atas:

1. Luas bangunan minimal 21 m2 s.d 36 m2;
2. Luas tanah minimal 60 m2 s.d 200 m2;
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.

Dengan adanya PMK itu, batas harga maksimum rumah subsidi ini naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023. Harga tersebut menyesuaikan dengan lokasi rumah berada. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.

*Disclaimer*

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »