Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kriteria Harga Rumah Bebas Pajak Naik Menjadi Rp 234 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan segera menaikkan batas harga maksimum rumah subsidi. Rumah yang dimaksud adalah rumah yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Dikutip dari salinan PMK tersebut, Selasa (20/6/2023) kemarin, ada sejumlah kriteria rumah yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11% ini. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 ayat 5 PMK 60/20023, kriteria tersebut terdiri atas:

1. Luas bangunan minimal 21 m2 s.d 36 m2;
2. Luas tanah minimal 60 m2 s.d 200 m2;
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.

Dengan adanya PMK itu, batas harga maksimum rumah subsidi ini naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023. Harga tersebut menyesuaikan dengan lokasi rumah berada. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »