Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kriteria Harga Rumah Bebas Pajak Naik Menjadi Rp 234 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan segera menaikkan batas harga maksimum rumah subsidi. Rumah yang dimaksud adalah rumah yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Dikutip dari salinan PMK tersebut, Selasa (20/6/2023) kemarin, ada sejumlah kriteria rumah yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11% ini. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 ayat 5 PMK 60/20023, kriteria tersebut terdiri atas:

1. Luas bangunan minimal 21 m2 s.d 36 m2;
2. Luas tanah minimal 60 m2 s.d 200 m2;
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.

Dengan adanya PMK itu, batas harga maksimum rumah subsidi ini naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023. Harga tersebut menyesuaikan dengan lokasi rumah berada. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »