Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KSBSI Nilai Insentif PPh 21 Dorong Daya Beli Pekerja Sektor Padat Karya

IBX – Jakarta. Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor padat karya merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Peraturan tersebut mendapat persetujuan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI menyampaikan bahwa pembebasan PPh 21 akan meningkatkan upah bersih yang diterima pekerja setiap bulannya, sehingga akan menstimulus daya beli yang lebih baik.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberikan ruang napas bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pekerja berharap pelaksanaannya dilakukan secara transparan, baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perusahaan yang terdampak, serta memiliki kejelasan mengenai masa berlaku insentif tersebut.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa dampak kebijakan ini akan lebih optimal apabila didukung oleh pengendalian inflasi bahan pokok, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas. “Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan sinergi dengan kebijakan lainnya,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut disebutkan bahwa paket stimulus ekonomi ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah pemberian fasilitas fiskal kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PMK 105/2025, pekerja yang berhak menerima insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Sumber: Indonesian Labor Unions Say Income Tax Exemption Would Boost Purchasing Power

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »