Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KSBSI Nilai Insentif PPh 21 Dorong Daya Beli Pekerja Sektor Padat Karya

IBX – Jakarta. Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor padat karya merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Peraturan tersebut mendapat persetujuan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI menyampaikan bahwa pembebasan PPh 21 akan meningkatkan upah bersih yang diterima pekerja setiap bulannya, sehingga akan menstimulus daya beli yang lebih baik.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberikan ruang napas bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pekerja berharap pelaksanaannya dilakukan secara transparan, baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perusahaan yang terdampak, serta memiliki kejelasan mengenai masa berlaku insentif tersebut.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa dampak kebijakan ini akan lebih optimal apabila didukung oleh pengendalian inflasi bahan pokok, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas. “Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan sinergi dengan kebijakan lainnya,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut disebutkan bahwa paket stimulus ekonomi ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah pemberian fasilitas fiskal kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PMK 105/2025, pekerja yang berhak menerima insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Sumber: Indonesian Labor Unions Say Income Tax Exemption Would Boost Purchasing Power

Recent Posts

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »

Soal WP Kriteria Tertentu, DJP Tegaskan KAP Boleh Audit Lebih dari 5 Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu melekat pada akuntan publik yang melakukan audit, bukan pada kantor akuntan publik (KAP). Penegasan ini penting untuk memahami penerapan persyaratan dalam penetapan wajib pajak

Read More »

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Apa Kata DJP?

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

Read More »