Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KSBSI Nilai Insentif PPh 21 Dorong Daya Beli Pekerja Sektor Padat Karya

IBX – Jakarta. Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor padat karya merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Peraturan tersebut mendapat persetujuan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI menyampaikan bahwa pembebasan PPh 21 akan meningkatkan upah bersih yang diterima pekerja setiap bulannya, sehingga akan menstimulus daya beli yang lebih baik.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberikan ruang napas bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pekerja berharap pelaksanaannya dilakukan secara transparan, baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perusahaan yang terdampak, serta memiliki kejelasan mengenai masa berlaku insentif tersebut.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa dampak kebijakan ini akan lebih optimal apabila didukung oleh pengendalian inflasi bahan pokok, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas. “Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan sinergi dengan kebijakan lainnya,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut disebutkan bahwa paket stimulus ekonomi ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah pemberian fasilitas fiskal kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PMK 105/2025, pekerja yang berhak menerima insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Sumber: Indonesian Labor Unions Say Income Tax Exemption Would Boost Purchasing Power

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »