Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KTP Akan Bisa Dipakai 50 Juta Orang Untuk Bayar Pajak

DETIK.COM – JAKARTA, Terdapat sejumlah 50 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Diungkapkan bahwa terdapat sejumlah 68 Juta NPWP yang sedan dilakukan verifikasi dan telah mencapai lebih dari 50 Juta lebih yang dapat dikatakan valid dalam proses pengintegrasian NIK dengan NPWP per Oktober 2022.

Selisih dari jumlah tersebut masih dalam proses konfirmasi administrasi terhadap pemilik NIK atau Wajib Pajak dan sebagian belum NIK yang tervalidasi belum sepenuhnya terintegrasi NPWP.

Kebijakan pengintegrasian NPWP dengan NIK merupakan kebijakan yang diterapkan secara terbatas dan akan diberlakukan pada Januari 2024.

Dengan adanya pengintegrasian NPWP dengan NIK tidak berarti seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP wajib untuk membayarkan pajak.

Pasalnya Pajak hanya dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang mana penghasilan yang dimiliki harus melebihi Rp60 Juta per tahun atau diatas Rp4,5 Juta per bulan.

Pemadanan data terus dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Hal tersebut dikarenakan terdapat data yang masih berbeda antara data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka hingga tahun 2023 sehingga Wajib Pajak yang belum dapat mengakses melalui NIK masih dapat menggunakan NPWP sebagai basis dalam pengaksesan sistem infomasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6362483/kemenkeu-ungkap-50-juta-orang-bakal-bisa-bayar-pajak-pakai-ktp

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »