DETIK.COM – JAKARTA, Terdapat sejumlah 50 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Diungkapkan bahwa terdapat sejumlah 68 Juta NPWP yang sedan dilakukan verifikasi dan telah mencapai lebih dari 50 Juta lebih yang dapat dikatakan valid dalam proses pengintegrasian NIK dengan NPWP per Oktober 2022.
Selisih dari jumlah tersebut masih dalam proses konfirmasi administrasi terhadap pemilik NIK atau Wajib Pajak dan sebagian belum NIK yang tervalidasi belum sepenuhnya terintegrasi NPWP.
Kebijakan pengintegrasian NPWP dengan NIK merupakan kebijakan yang diterapkan secara terbatas dan akan diberlakukan pada Januari 2024.
Dengan adanya pengintegrasian NPWP dengan NIK tidak berarti seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP wajib untuk membayarkan pajak.
Pasalnya Pajak hanya dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang mana penghasilan yang dimiliki harus melebihi Rp60 Juta per tahun atau diatas Rp4,5 Juta per bulan.
Pemadanan data terus dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Hal tersebut dikarenakan terdapat data yang masih berbeda antara data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka hingga tahun 2023 sehingga Wajib Pajak yang belum dapat mengakses melalui NIK masih dapat menggunakan NPWP sebagai basis dalam pengaksesan sistem infomasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6362483/kemenkeu-ungkap-50-juta-orang-bakal-bisa-bayar-pajak-pakai-ktp
**Disclaimer**